Ketua Umum LBH AL-BANTANI Angkat Bicara: Apapun Alasannya, PNS Tidak Boleh Rangkap Jabatan BPD

 

Mentrengnews.com  |  Lampung Selatan –  Kamis 13/11)2025 – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AL-BANTANI, Dr. H. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., menyoroti polemik oknum PNS Kepala Sekolah SDN 2 Merambung Padan yang diduga melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal ini dianggap melanggar aturan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 secara detail mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS, termasuk sanksi yang akan diberikan jika melanggar. PNS dilarang merangkap jabatan lain di luar jabatannya di instansi pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan,” tegas Dr. Januri M. Nasir Kepada mentrengnews.com Kamis (13/11/2025).

LBH AL-BANTANI menekankan pentingnya penegakan aturan ini untuk menjaga integritas dan profesionalisme PNS. Rangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat kinerja PNS dalam melaksanakan tugasnya.

Tim investigasi Mentrengnews.com di lapangan mendapatkan keterangan dari beberapa tokoh masyarakat Desa Padan yang merasa tidak dilibatkan dalam pemilihan anggota BPD.

“Kami tidak merasa memilih Pak Selamat untuk jadi BPD. Entah bagaimana ceritanya kok tahu-tahu sudah terbentuk,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Warga lain juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja BPD Desa Padan. “Di Desa Padan, masyarakat tidak ada yang dilibatkan. BPD juga tidak berani menegur kades, entah apa saja yang dikerjakan BPD itu,” ungkap seorang warga dengan nada geram.

Kami mendesak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS yang terbukti melanggar aturan.

Mentrengnews.com juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitar. (Soleh)

 

 

Pos terkait