Klarifikasi Tertulis Kepala Desa Kerinjing: Tudingan Dinasti dan Nepotisme Di Tolak Tegas !

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – 6 Februari 2026, Kepala Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Rohmat Suhaimi, mengeluarkan klarifikasi resmi terkait serangkaian tudingan mengenai dugaan dinasti pemerintahan desa dan praktik nepotisme yang muncul dalam unggahan media daring pada 27 Januari dan 5 Februari 2026. Beberapa klaim yang disampaikan dalam konten tersebut telah secara langsung dibantah oleh pihak yang disebut sebagai sumber.

TERKAIT TUDINGAN DINASTI PEMERINTAHAN DESA

Kedudukan Ketua BPD

Meskipun Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa, jabatan tersebut diemban jauh sebelum Rohmat Suhaimi mencalonkan diri dan dilantik sebagai pemimpin desa. Kepala Desa menegaskan tidak ada unsur pengaruh, pengangkatan, atau penunjukan dari pihaknya terhadap kedudukan tersebut.

Proses Pemilihan Anggota BPD

Seluruh jajaran anggota BPD periode saat ini merupakan hasil pemilihan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prosesnya berlangsung secara sah, transparan, dan demokratis, tanpa adanya intervensi atau tindakan yang menyimpang dari asas netralitas dari pihak Kepala Desa.

Jabatan Bendahara Desa

Bendahara yang menjadi sorotan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa pada saat proses pengangkatan atau penetapan jabatan dilakukan.

Hubungan kekerabatan baru terbentuk setelah bendahara melangsungkan pernikahan dengan ponakan Kepala Desa, sebuah peristiwa yang terjadi setelah Rohmat Suhaimi menjabat.

TERKAIT PENGANGKATAN KAUR PEMERINTAHAN

Pengangkatan Kaur Pemerintahan dilakukan sebagai langkah antisipasi kekosongan jabatan yang muncul akibat pengunduran diri Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan sebelumnya, dengan tujuan utama menjamin kelangsungan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebelum diangkat ke jabatan tersebut, calon Kaur Pemerintahan telah memiliki pengalaman sebagai Operator Desa dan menguasai teknis administrasi pemerintahan desa.

Pengangkatan didasarkan pada analisis kebutuhan organisasi dan kapasitas kompetensi individu, bukan pada pertimbangan hubungan pribadi, serta sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

PERNYATAAN RESMI KEPALA DESA

Rohmat Suhaimi menyatakan secara tegas bahwa dalam menjalankan amanah jabatan, ia senantiasa berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik: transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

“Saya tidak pernah menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu. Tidak ada satupun niat atau tindakan untuk membangun dinasti pemerintahan di Desa Kerinjing.

Sebagai Catatan :

Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2014, dimana dalam Pasal 26 Ayat 2 yang berbunyi kepala desa berwenang mengangkat serta memberhentikan perangkat desa. Sebelum adanya perubahan kedua pada Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa. Bebernya

Sebagai penutup, Kepala Desa Kerinjing, Rohmat Suhaimi memastikan bahwa seluruh narasi yang disampaikan kepada Menterengnews.com adalah benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui data serta bukti yang relevan.

Kepala Desa Kerinjing menyatakan senantiasa menjalankan tugas berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (transparansi, akuntabilitas, profesionalitas) dan tidak pernah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu. Tidak ada maksud atau tindakan untuk membangun dinasti pemerintahan desa,” Tandasnya.

REDAKTUR : Menterengnews.com
PENULIS : Soleh
SUMBER : Pemdes Kerinjing-Rajabasa, Lampung Selatan.

Pos terkait