Mentreng.com | Tanah Datar – Kodim 0307/Tanah Datar gelar kegiatan penyuluhan hukum TW I tahun 2021 bagi personil militer, PNS dan Persit jajaranya, bertempat di Aula Makodim 0307/TD Jl.Sultan Alam Bagagarsyah, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, pada Rabu (18/03/2021).
Mengambil tema ” Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan disiplin dan taat hukum untuk mengurangi pelanggaran hukum disatuan”, kegiatan dihadiri oleh : Dandim 0307/TD di wakili Kasdim 0307/TD Mayor Inf Munawar, Pabung Mayor Caj Aser Usia Pasaribu, Para Danramil Jajaran Kodim 0307/TD, Para Perwira Staf Kodim 0307/TD, Para PLH Danramil 0307/TD, Personel Bintara dan Tamtama Kodim 0307/TD, PNS Kodim 0307/TD, Perwakilan pengurus Persit KCK Cabang LXI Dim 0307/TD.

Dalam sambutannya Dandim 0307/TD yang di wakili Kasdim Mayor Inf Munawar menyampaikan, Agar kita mengetahui hukum militer dan hukum pidana sebagai pedoman di dalam kehidupan kita agar tetap aman. Dandim tidak bisa hadir karena ada sesuatu hal. Kami personel Kodim, PNS dan persit siap menerima penyuluhan hukum agar tidak terjadi ketersinggungan dengan yang lain.
Penjelasan penyuluhan hukum oleh Mayor Chk Hendra Mulyadi menjelaskan, Penyuluhan ini dilakukan guna memberikan pemahaman hukum bagi prajurit, seorang anggota TNI AD tetap harus taat hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Anggota yang belum tahu hukum agar mengerti dan tidak melakukan kesalahan.
Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer apalagi tindak kejahatan yang berkaitan bersinggungan dengan hukum.
Kepada seluruh anggota agar bijak menggunakan media sosial sesuai dengan perintah KASAD. Asusila dengan ibu Persit agar Pasi Intel menggawasi dengan ketat bagi Ibu Persit yang suaminya ikut Satgas (Penugasan). KDRT masih saja ditemui didalam kehidupan Prajurit TNI dikarenakan penggunaan media sosial yang tidak memikirkan kejadian kedepannya,sehingga menyebabkan terjadinya KDRT. Agar seluruh anggota prajurit menghindari semua pelanggaran pelanggaran yang sudah diatur dalam peraturan hukum Militer dan hukum Pidana. Bijak dalam penggunaan media sosial, agar jangan menyebarkan berita hoxs yang dapat merugikan satuan dan pribadi.
Menjaga perilaku kehidupan didalam satuan, keluarga dan dimasyarakat luas umumnya. Persit mendukung tugas tugas pokok seorang suami dan bukan membebani tugas pokok suami itu sendiri. Perceraian dilingkungan TNI AD sudah diatur didalam peraturan peraturan dilingkunganTNI AD sesuai peraturan KASAD, Sebut Mayor Chk Hendra Mulyadi.**






