Mentreng.com | Tanah Datar – Komandan Kodim 0307/Tanah Datar Letkol Inf Edi Sugianto Harahap.,S.Pd.,M.I.Pol didampingi Kepala Staf Kodim 0307/TD Mayor Inf Munawar, serta Perwira Jajaran Kodim 0307/TD, telah dilaksanakan Video Conference Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik indonesia dalam acara dialog kebangsaan dan Peluncuran program Komunikasi publik Serta penyerahan masker dan Faceshield Secara simbolis program Gerakan Indonesia Tertib (GIT). Bertempat di ruang data Kodim 0307/TD Jl. Sutan Alam Bagagarsyah Jorong Balai Janggo Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Rabu (16/09/2020) pukul 20.00 WIB.

Video Conference Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik indonesia dalam acara dialog kebangsaan dan Peluncuran program Komunikasi publik Serta penyerahan masker dan Faceshield Secara simbolis, program Gerakan Indonesia Tertib (GIT) di Auditorium Pemprov Sumbar di ikuti oleh Pejabat Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, Forkopimda Propinsi Sumatera Barat serta Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten dan Kota beserta Forkopimda di seluruh Sumatera Barat serta ninik mamak, Bundo Kanduang, dan Pemuka Adat Propinsi Sumatera Barat.
Untuk Kodim 0307/TD dihadiri oleh, Dandim 0307/TD Letkol Inf Edi Sugianto Harahap, S.Pd.,M.I.Pol, Kasdim Mayor Inf Munawar, Plh Pasi Ter Kapten Czi Muklis,
Jajaran Perwira Kodim 0307/TD,
KaKesbangpol Irwan, S.Sos, M.Si, Ninik Mamak, Bundo Kanduang, Alim Ulama Tanah Datar, Ketua MUI Tanah Datar Dr. Syukri Iska, M.Ag, Ketua LKAM Tanah Datar Hafzi Datuk Batuah, Tokoh adat H. Datuk malayu, Tokoh agama Jamaris Malin Sutan, BA, Tokoh masyarakat Andry Andreas, Tokoh Pemuda Hendri Sutan Marajo, serta Ormas H. Emrizal
Sambutan dari Prof.Dr Moh Mahfud MD,SH (Menkopolhukam) Sbb:
Negara bersatu dalam keberagaman, Pancasila menjadi pengikat dan sekaligus pemersatu bangsa.
Tentang Protokol kesehatan Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan latar belakang dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah tidak dapat diprediksinya kapan Covid-19 ini berakhir dan adanya tuntutan tentang kenormalan kembali menyesuaikan dengan situasi covid-19.
Oleh sebab itu pemerintah membentuk komite penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah kedisiplinan karena menormalkan kehidupan ditengah pandemi covid-19 itu menuntut kedisiplinan protokol kesehatan sehingga ini perlu dikawal secara khusus, Ujarnya.
Untuk itu Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk mengawal secara khusus peningkatan disiplin dan penegakan hukum dikatakan secara khusus karena situasinya khusus, maka di wajib kan (3 M), Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas, tambahnya.**






