Lampung Selatan | Mentrengnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ALBANTANI, Lembaga bantuan hukum terkemuka yang berfokus pada penegakan keadilan dan supremasi hukum di Lampung, telah secara resmi mengajukan petisi tegas dan terperinci kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
“Petisi ini menuntut agar instansi penegak hukum tersebut segera melaksanakan penahanan terhadap Supriyati, terdakwa dalam kasus pemalsuan ijazah yang telah mendapatkan putusan hukum tetap melalui tiga tingkat pengadilan.
Langkah ini diambil setelah serangkaian keputusan yang tidak bisa dibantah: Putusan Pengadilan Negeri Kalianda (tingkat pertama), Putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding, serta Putusan Kasasi yang menegaskan kesalahan terdakwa.
Semua putusan tersebut secara konsisten menyatakan Supriyati terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu, sebuah pelanggaran yang tidak hanya melanggar hukum pidana tetapi juga merusak integritas sistem pendidikan dan profesionalisme di masyarakat,” Tegas Dr. H Januri M Nasir saat di konfirmasi mentrengnews.com pada Senin siang pukul 14.23 WIB.
Dalam berkas hukum yang diserahkan langsung kepada Kejari Lampung Selatan, tim LBH ALBANTANI menegaskan bahwa putusan pengadilan telah memasuki tahap yang tidak dapat diganggu gugat lagi.
LBH ALBANTANI juga secara tegas menolak permohonan terbaru dari terdakwa yang mengajukan tahanan kota sebagai alternatif penahanan kurungan.
“Penolakan ini didasarkan pada prinsip bahwa hukum harus diterapkan secara konsisten tanpa diskriminasi. Tahanan kota tidak sesuai dengan bobot pelanggaran dan putusan yang telah ditetapkan,” ungkap salah satu pengacara LBH ALBANTANI dalam berkas tersebut.
LBH ALBANTANI mendesak Kejari Lampung Selatan serta Jaksa Penuntut Umumnya untuk segera melaksanakan penahanan sebagai wujud eksekusi hukuman kurungan. Organisasi hukum ini berpendapat bahwa penahanan segera Supriyati bukan hanya kewajiban hukum yang tidak bisa ditunda, tetapi juga langkah krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Jika putusan hukum tetap tidak dilaksanakan dengan cepat, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan penegak hukum akan tercoreng. Kita tidak boleh mengizinkan putusan pengadilan hanya menjadi sekadar kertas yang tidak memiliki kekuatan,” tegas Adi Yana S.H.,
Selain itu, LBH ALBANTANI juga menekankan bahwa kasus ini memiliki implikasi luas bagi tata nilai masyarakat. Pemalsuan ijazah tidak hanya merugikan pihak yang sebenarnya berhak, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di bidang pekerjaan dan pendidikan.
“Kita perlu menunjukkan bahwa sistem hukum tidak akan mentolerir perilaku yang merusak integritas institusi dan kesetaraan di mata hukum,” tambah Adi Yana
Salah satu Pengacara Muda kondang, Eko Umaidi S.H., S.Kom turut berkomentar, Petisi tersebut telah ditembuskan kepada para pemangku kepentingan regional utama, antara lain Gubernur Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Bupati Lampung Selatan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda.
Tembusan ini ditujukan sebagai bentuk pemantauan terhadap pelaksanaan penahanan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa hambatan apapun.
Masyarakat dan pengamat Hukum diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini, karena hal ini merupakan bukti nyata upaya untuk menegakkan hukum dan membangun masyarakat yang adil serta bertanggung jawab. LBH ALBANTANI memastikan akan terus memantau proses eksekusi putusan ini hingga selesai.
Tentang LBH ALBANTANI:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ALBANTANI adalah organisasi bantuan hukum terkemuka di Lampung yang didirikan dengan tujuan memberikan bantuan hukum kepada mereka yang membutuhkan, terutama kelompok yang lemah dan marjinal.
Organisasi ini berkomitmen untuk menegakkan keadilan sosial, memastikan supremasi hukum, dan melindungi hak asasi manusia melalui upaya hukum yang profesional dan bertanggung jawab.
Selama bertahun-tahun, LBH ALBANTANI telah menangani berbagai kasus yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Lampung, termasuk kasus penegakan hukum, hak pekerja, dan perlindungan terhadap eksploitasi. (Soleh)






