Mentreng com | Ogan Komering Ilir – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan tajam dari Ketua Umum LSM PERMAK, Hernis.
Hernis mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2024 yang diterima pihaknya.
“Dari data yang kami analisa, ada beberapa pos belanja yang patut dipertanyakan, baik dari sisi proporsi anggaran maupun logika pemanfaatannya di lapangan,” tegas Hernis, Senin (30/6/2025).
Rincian Dana BOS Tahap I dan II 2024
Berdasarkan data yang diterima LSM PERMAK, berikut rincian penggunaan dana BOS tahap I (Januari 2024) dan tahap II (Agustus 2024):
Tahap I – Januari 2024
Jumlah Dana Diterima: Rp 360.250.000
Jumlah Siswa Penerima: 655 siswa
Tanggal Pencairan: 17 Januari 2024
Rincian Penggunaan:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 6.541.000
Pengembangan Perpustakaan: Rp 1.560.000
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp 5.544.000
Evaluasi/Asesmen Pembelajaran: Rp 11.740.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 83.598.000
Pengembangan Profesi Guru dan Tendik: Rp 2.754.000
Langganan Daya dan Jasa: Rp 4.040.000
Pemeliharaan Sarpras: Rp 93.493.000
Penyediaan Multimedia Pembelajaran: Rp 3.500.000
Pembayaran Honor: Rp 143.240.000
Total Penggunaan: Rp 356.010.000
Tahap II – Agustus 2024
Jumlah Dana Diterima: Rp 358.585.000
Jumlah Siswa Penerima: 655 siswa
Tanggal Pencairan: 12 Agustus 2024
Rincian Penggunaan:
Penerimaan Peserta Didik Baru: Rp 1.628.600
Pengembangan Perpustakaan: Rp 27.097.200
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain: Rp 24.687.500
Evaluasi/Asesmen Pembelajaran: Rp 43.257.000
Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp 66.143.600
Pengembangan Profesi Guru dan Tendik: Rp 2.739.100
Langganan Daya dan Jasa: Rp 3.555.000
Pemeliharaan Sarpras: Rp 39.097.000
Penyediaan Multimedia Pembelajaran: Rp 34.485.000
Pembayaran Honor: Rp 119.799.188
Total Penggunaan: Rp 362.489.188
Poin Kejanggalan
Hernis memaparkan beberapa indikasi kejanggalan yang disorot LSM PERMAK antara lain:
1. Besarnya Alokasi untuk Honorarium:
Dalam dua tahap, total anggaran honor mencapai lebih dari Rp 260 juta, padahal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler sangat membatasi belanja honor maksimal 50% dari total dana BOS, itupun hanya untuk guru non-PNS yang memenuhi syarat.
2. Pembengkakan Biaya Administrasi dan Sarpras:
Belanja administrasi dan pemeliharaan sarana prasarana mencapai nilai yang tidak proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan riil sekolah.
3. Kenaikan Mendadak di Pos Perpustakaan dan Multimedia:
Lonjakan tajam pengembangan perpustakaan dan alat multimedia pada tahap II dinilai janggal.
4. Selisih Angka Penerimaan dan Penggunaan:
Terdapat ketidaksesuaian antara total dana diterima dan realisasi penggunaan, yang belum dijelaskan secara rinci dalam laporan sekolah.
Potensi Pelanggaran Hukum
Menurut Hernis, jika dugaan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan ini terbukti, maka dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan keuangan negara secara tidak sah.
Ada beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 49 menyebutkan pengelolaan dana pendidikan wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenai pidana minimal 1 tahun hingga 20 tahun penjara dan/atau denda.
3. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
Mengatur secara ketat persentase penggunaan BOS untuk honor, sarpras, dan kegiatan operasional lainnya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Mengatur tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk dana BOS.
Desakan Audit
Atas temuan tersebut, LSM PERMAK mendesak Dinas Pendidikan OKI dan Inspektorat Kabupaten OKI untuk segera melakukan audit menyeluruh, termasuk audit fisik dan administratif.
“Kami ingin memastikan bahwa dana BOS benar-benar dinikmati siswa, bukan malah menjadi celah penyimpangan,” tegas Hernis.
Sementara kepala sekolah SMPN 1 Sirah Pulau Padang Ismet Saat dikonfirmasi via whatsapp Selasa (1/7) namun belum ada tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Sirah Pulau Padang maupun Dinas Pendidikan OKI belum memberikan tanggapan resmi.
(M***)






