Bandar Lampung | Mentrengnews.com – Kondisi pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT secara resmi mengadukan maraknya dugaan tindak pidana korupsi yang mandek dalam proses hukum ke Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pengaduan dilakukan melalui kunjungan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara RI dan Sekretariat Kabinet RI di Jakarta, Jum’at (5/12/2025) – konfirmasi Mentrengnews.com dengan Aqrobin dan Johan.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM dan Johan Alamsyah, S.E menyerahkan laporan tertulis berisi rangkuman kasus-kasus korupsi besar di Lampung yang selama bertahun-tahun bergulir tanpa kepastian hukum, meski telah ramai diberitakan media dan menjadi konsumsi publik – informasi ini diperoleh Mentrengnews.com melalui wawancara dengan kedua pengurus.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM menyebut Lampung saat ini berada pada kondisi “darurat korupsi struktural”, di mana praktik penyalahgunaan anggaran terjadi secara masif tetapi terhambat di tahap proses hukum.
“Kami tidak datang membawa opini, melainkan membawa kumpulan data pemberitaan media, laporan publik, serta hasil penelusuran lapangan. Fakta menunjukkan kasus korupsi besar di Lampung justru banyak yang macet. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi serius lemahnya penegakan hukum di daerah,” tegas Aqrobin kepada wartawan Mentrengnews.com.
Menurut inventarisasi LSM PRO RAKYAT – yang dikonfirmasi Mentrengnews.com dengan Aqrobin dan Johan – terdapat sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang hingga kini tidak menunjukkan progres berarti, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.
Kasus-kasus tersebut meliputi :
– Dugaan korupsi pada proyek infrastruktur jalan dan gedung pemerintah bernilai besar yang sejak awal disorot publik karena indikasi pengondisian tender.
– Persoalan penggunaan anggaran pada BUMD strategis daerah yang dilaporkan mengalami kerugian negara signifikan.
– Dugaan penyelewengan dana hibah dan kegiatan olahraga melalui lembaga organisasi olahraga KONI Lampung.
– Sejumlah proyek dengan skema penunjukan langsung dan pengadaan jasa serta korupsi perjalanan dinas yang dilaporkan oleh lembaga masyarakat diberitakan media namun tidak pernah sampai ke meja hijau.
“Polanya sama, ramai di media, lalu sunyi senyap. Tidak ada tersangka, tidak ada pengadilan. Rakyat hanya diberi hiburan headline tanpa keadilan,” ujar Aqrobin kepada Mentrengnews.com.
Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan mengenai realitas penegakan hukum di Lampung kepada wartawan Mentrengnews.com. “Kami melihat hukum bekerja cepat bila menyasar kasus “orang kecil” yang melibatkan masyarakat biasa. Tapi ketika sudah menyentuh lingkar kekuasaan, hukum berubah lambat, bahkan nyaris tak bergerak. Ini adalah realitas pahit: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kata Johan.
Johan menambahkan, lemahnya penindakan justru menciptakan ruang nyaman bagi pelaku kejahatan anggaran untuk mempertahankan jejaring kepentingan. Aparat penegak hukum daerah terkesan ragu, setengah hati, bahkan diduga berada di bawah tekanan kekuasaan – pernyataan ini dikonfirmasi Mentrengnews.com dengan kedua pengurus.
“Jika hukum terus dibiarkan tersandera kepentingan pejabat, maka korupsi akan beranak-pinak dan merusak tata kelola pemerintahan daerah secara permanen,” lanjutnya.
Hasil pemantauan LSM PRO RAKYAT – yang diverifikasi Mentrengnews.com melalui wawancara dengan Aqrobin dan Johan – mengungkap munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Lampung. Banyak warga menyampaikan skeptisisme atas laporan korupsi karena menganggap semua proses hukum hanya formalitas belaka.
“Masyarakat sudah jenuh melapor, sampai demo, karena merasa ujungnya tidak jelas. Ketika hukum tidak memberi efek jera, korupsi malah dipersepsikan sebagai kejahatan tanpa risiko,” ungkap Johan kepada Mentrengnews.com.
Fenomena ini dianggap berbahaya bagi tertib sosial dan demokrasi daerah. Publik yang apatis akan menjauh dari partisipasi pengawasan dan membuka ruang semakin luas bagi kejahatan anggaran dan perilaku koruptif – analisis ini disampaikan kedua pengurus kepada Mentrengnews.com.
LSM PRO RAKYAT menilai keterlibatan langsung Presiden menjadi kunci untuk memutus mata rantai pembiaran hukum di daerah. Kepada Presiden Prabowo Subianto, LSM PRO RAKYAT menyampaikan tiga permintaan – yang dikonfirmasi Mentrengnews.com dengan Aqrobin dan Johan:
1. Supervisi Nasional: Memerintahkan supervisi dan monitoring langsung oleh pemerintah pusat terhadap penanganan seluruh kasus korupsi di wilayah Provinsi Lampung.
2. Evaluasi Aparat Penegak Hukum: Melakukan audit kinerja aparat hukum daerah yang dinilai gagal menangani kasus strategis serta membuka dugaan konflik kepentingan.
3. Transparansi Proses: Mewajibkan adanya publikasi progres perkara agar masyarakat dapat mengawal langsung setiap langkah hukum.
Aqrobin AM menegaskan bahwa kunjungan ke Jakarta bukan aksi simbolik semata, melainkan awal dari tekanan berkelanjutan terhadap negara agar berpihak pada rakyat.
“Jika daerah stagnan menegakkan hukum, maka rakyat akan mengetuk pintu pusat kekuasaan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya kepada Mentrengnews.com.
Johan Alamsyah, S.E menilai kepemimpinan Presiden Prabowo menjadi momentum harapan baru pemberantasan korupsi nasional. “Rakyat menunggu ketegasan Presiden. Berharap di seluruh wilayah Provinsi Lampung dapat dibersihkan dari praktik korupsi yang selama ini dibiarkan, itu akan menjadi pesan kuat bahwa negara benar-benar hadir,” tutup Johan kepada Mentrengnews.com.
( Soleh )






