Bandar Lampung | Mentrengnews.com – 9 Februari 2026, Rencana Pengajuan pinjaman hutang daerah senilai Rp 1 triliun oleh Pemerintah Provinsi Lampung kini menjadi perhatian publik, termasuk dari LSM PRO RAKYAT. Setelah melakukan kajian menyeluruh terkait aspek hukum, fiskal, dan risiko ekonomi yang mungkin muncul, organisasi ini menyatakan bahwa langkah tersebut bukan pilihan terbaik untuk kondisi keuangan daerah saat ini.
Penilaian ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E dalam jumpa pers yang diadakan Senin (9/2/2026).
Menurut analisis LSM PRO RAKYAT, pinjaman Rp 1 triliun tersebut berpotensi memberikan dampak negatif signifikan terhadap kondisi fiskal daerah, terutama dengan perkiraan beban bunga dan cicilan mencapai Rp 300 miliar per tahun selama masa pinjaman berlangsung.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa tidak ada jaminan terjadinya perbaikan ekonomi di Provinsi Lampung secara otomatis setelah proyek infrastruktur jalan yang direncanakan selesai dilaksanakan.
Berikut rincian dampak negatif yang diprediksi akan muncul akibat pinjaman hutang tersebut:
1. Beban APBD Menjadi Sangat Berat
Dengan estimasi cicilan Rp 300 miliar per tahun, ruang fiskal APBD Provinsi Lampung akan menyempit, sehingga berpotensi mengurangi alokasi untuk sektor-sektor penting seperti:
– Pendidikan
– Kesehatan
– Bantuan sosial
– Infrastruktur lain yang lebih mendesak
Hal ini berpotensi menyebabkan defisit struktural APBD dalam beberapa tahun ke depan.
2. Tidak Ada Jaminan Dampak Ekonomi Positif
Meskipun perbaikan jalan sangat penting, hal tersebut tidak akan langsung meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau pertumbuhan ekonomi jika:
– Tidak diintegrasikan dengan sektor logistik, pariwisata, pertanian, dan industri.
– Proyek dilaksanakan tanpa manajemen yang profesional.
3. Risiko Penyimpangan dan Mark-Up Proyek Sangat Tinggi
Berdasarkan pengalaman beberapa tahun terakhir, proyek jalan, jembatan, dan konstruksi yang dikelola Pemerintah Provinsi Lampung sering menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume. Dengan adanya pinjaman besar ini, potensi penyimpangan anggaran dan kualitas proyek yang tidak optimal akan semakin meningkat.
4. Ketergantungan Hutang dalam Jangka Panjang
Jika pertumbuhan ekonomi masyarakat tidak berjalan sesuai harapan, Provinsi Lampung berpotensi:
– Terjebak dalam “jebakan hutang daerah” (local debt trap).
– Melakukan pemangkasan program publik setiap tahunnya.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM menegaskan bahwa pinjaman sebesar Rp 1 triliun saat ini tidak tepat dan memiliki risiko yang terlalu tinggi bagi keuangan daerah.
“Pinjaman Rp 1 triliun bukan solusi terbaik untuk keuangan Provinsi Lampung saat ini. Sebaliknya, akan muncul beban cicilan sekitar Rp 300 miliar per tahun yang membuat APBD semakin sempit.
“Selain itu, tidak ada jaminan perbaikan ekonomi pasca proyek, sementara risiko penyimpangan selalu mengintai. Kami meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk meninjau ulang rencana ini dan berpikir secara objektif,” ujar Aqrobin Kepada Mentrengnews.com pada Senin Pukul 10.19 WIB.
Sementara itu, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E menekankan bahwa LSM PRO RAKYAT lebih mendorong penggunaan alternatif pembiayaan yang lebih aman dan tidak membebani APBD setiap tahun.
“Sebenarnya ada banyak pola alternatif tanpa hutang yang jauh lebih aman dibandingkan pinjaman Rp 1 triliun. Di antaranya adalah pola KPBU, refocusing APBD, optimalisasi PAD, skema Inpres Jalan Daerah, hingga skema multiyears berbasis APBD. Semua alternatif ini memiliki risiko minim dan tidak membuat Provinsi Lampung terjerat beban hutang besar.
Dengan cicilan Rp 300 miliar per tahun, kondisi fiskal daerah akan terganggu secara signifikan. Sebaiknya perangkat daerah dimaksimalkan terlebih dahulu, serta melakukan diskusi dengan akademisi di Provinsi Lampung. Tidak ada kondisi yang mendesak hingga harus berhutang. Kami dengan tegas mendukung penggunaan alternatif-alternatif tersebut karena memiliki risiko paling rendah,” jelasnya.
LSM PRO RAKYAT juga merinci kelima alternatif pembangunan yang aman dan sesuai dengan peraturan yang dapat diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung:
1. Pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Tidak menambah beban hutang daerah, sementara risiko terkait konstruksi, ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, dan penyimpangan proyek ditanggung oleh pihak swasta.
2. Pola Refocusing APBD
Mengalihkan anggaran dari program yang tidak menjadi prioritas untuk dialokasikan pada proyek infrastruktur yang dibutuhkan.
3. Pola Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Melakukan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan, optimalisasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengawasan sektor pertambangan, pengelolaan pajak rokok, serta retribusi daerah.
4. Pola Program Inpres Jalan Daerah dari Pemerintah Pusat
Mendapatkan dukungan dana dari pusat yang tidak membebani anggaran APBD daerah.
5. Pola Skema Multiyears Berbasis APBD
Melaksanakan pembangunan secara bertahap selama 3–4 tahun tanpa perlu mengajukan pinjaman.
Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga mengajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk lebih selektif dalam memberikan persetujuan terhadap pinjaman daerah tersebut.
“Kami akan mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan agar lebih cermat dalam menilai kemampuan fiskal Provinsi Lampung. Jangan sampai izin pinjaman yang diberikan justru menjadi beban bagi rakyat Lampung selama bertahun-tahun,” pungkas Aqrobin AM didampingi Johan Alamsyah, S.E.
Secara keseluruhan, LSM PRO RAKYAT menyimpulkan bahwa pinjaman hutang Rp 1 triliun memiliki risiko yang sangat tinggi karena:
1. Berpotensi memberikan dampak negatif besar terhadap kondisi fiskal Provinsi Lampung setiap tahunnya.
2. Terdapat alternatif pembiayaan yang lebih aman, menguntungkan, dan tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.
3. Pemerintah Pusat disarankan untuk menunda atau menolak pengajuan pinjaman jika dinilai dapat membahayakan kesehatan keuangan Provinsi Lampung.
( Soleh : Mentrenhnews.com )






