LSM PRO RAKYAT: Menteri Kehutanan, Cabut Segala Izin Hutan Sekarang! Jangan Tunggu Bencana Datang

Bandar Lampung  |  Mentrengnews.com –  9/12/2025, Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT menegaskan sikap tegas terhadap penyimpangan penggunaan kawasan hutan di Lampung, meminta Menteri Kehutanan mencabut seluruh izin usaha di Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Taman Nasional – tanpa kompromi.

Ketua Umum Aqrobin AM dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., mengumumkan hal itu kepada media Senin (8/12/2025) di kantor LSM mereka.

“Tidak ada toleransi pelanggaran. Hutan adalah benteng ekologi bangsa – Menteri harus bersihkan semua izin ilegal,” tegas Aqrobin Saat dikonfirmasi Oleh Mentrengnews.com

LSM menyoroti lemahnya penegakan hukum yang membuka jalan eksploitasi, padahal UU Kehutanan No. 41/1999 melarang pertambangan terbuka di Hutan Lindung (Pasal 38 ayat 4) dan penebangan tanpa izin (Pasal 50 ayat 3). UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 juga menegaskan bahwa kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.

Secara spesifik, LSM tuju PT. Natarang Mining di Way Lingo, Tanggamus, yang diduga beroperasi di Hutan Lindung dengan metode pertambangan terbuka. “Audit total harus dilakukan – jika betul melanggar, izinnya dicabut segera,” tegas Johan.

LSM juga telah mengirim surat ke Gubernur Lampung, meminta transparansi data kehutanan: luas Hutan Konservasi, Lindung, Produksi, Perhutanan Sosial, dan luas yang dialihfungsikan. “Jangan sampai hutan cuma ada di peta, tapi di lapangan sudah jadi izin industri,” ujar Johan.

Selain itu, LSM mendesak Balai Gakkum KLHK, Polisi, dan Pemerintah Provinsi turun tangan terhadap dugaan penebangan liar di Hutan Lindung Kabupaten Pesisir Barat – dengan verifikasi lapangan, penindakan hukum, penyitaan alat, dan penetapan tersangka.

“Musibah banjir dan longsor di Sumatera Utara, Barat, dan Aceh adalah alarm keras. Kalau menunggu bencana datang ke Lampung, sudah terlambat,” peringatkan Aqrobin.

LSM menutup dengan lima tuntutan tegas:

1. Cabut semua izin usaha di kawasan hutan perlindungan.
2. Audit dan hentikan izin PT. Natarang Mining.
3. Tindak tegas penebangan liar.
4. Buka data kehutanan secara transparan.
5. Moratorium izin baru sampai ekosistem pulih.

“Negara tidak boleh kalah oleh modal. Hutan adalah penyangga kehidupan – kalau hilang, masa depan Lampung juga hilang,” pungkas Aqrobin. ( Soleh )

Pos terkait