Bandar Lampung | mentrengnewa.com – Kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL) di Kabupaten Mesuji, yang didanai APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp97,8 miliar, menjadi sorotan tajam LSM PRO RAKYAT.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Indo Bangun Group berdasarkan kontrak Nomor HK.02.03/03/SNVT.PJPA MS/IRAIII/2020 tanggal 23 Desember 2020, dengan konsultan pengawas KSO PT Fajrindo Konsultan – PT Artha Karya Mandiri ini, berada di bawah Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (SNVT PJPA) Mesuji Sekampung, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan, menyebabkan saluran irigasi tidak berfungsi optimal.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Kamis (6/6/2024), menyatakan bahwa audit menemukan indikasi potensi kerugian negara mencapai Rp14.346.610.000. Namun, sejak penanganan kasus oleh Kejati Lampung pada Mei 2024, status hukum dan penetapan tersangka belum jelas.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., pada Selasa (21/10/2025), menegaskan, “Kasus proyek Irigasi Rawajitu ini jelas bermasalah. Nilai proyek Rp97,8 miliar tapi hasilnya gagal fungsi. Kejaksaan Tinggi Lampung jangan pura-pura lupa dan buta. Kalau di daerah Mesuji ada permasalahan proyek dengan kerugian sebesar Rp14 miliar tapi tidak bisa diusut tuntas, publik bisa menilai ada permainan. Kami minta Kejati Lampung jangan berlindung di balik kata-kata pendampingan proyek!”
Aqrobin juga menyoroti proyek Peningkatan Way Sekampung Sub D.I. Raman Utara Tahap 2 di Lampung Timur, yang juga berada di bawah SNVT PJPA Mesuji Sekampung, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung. Proyek yang dikerjakan oleh PT Basuki Rahmanta Putra (PT BRP) senilai Rp92 miliar, dengan konsultan pengawas KSO PT Catur Bina Guna Persada – PT Bina Buana Raya senilai Rp4 miliar, juga disorot.
“Kami melihat pola yang sama terulang. Spesifikasi tidak sesuai, volume kerja diragukan, dan potensi kerugian negara besar. Proyek ini akan jadi Rawajitu jilid dua,” ujarnya.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menambahkan, “Pendampingan proyek oleh instansi kejaksaan lewat MOU dengan instansi pelaksana justru membuat pengawasan Kejaksaan kehilangan independensi. Akibatnya, proyek rawan penyimpangan tapi sulit disentuh, karena berlindung di balik istilah ‘pengawalan dan pendampingan Kejaksaan.”
Johan menilai praktik ini harus dihentikan karena membuka ruang kompromi dan potensi konflik kepentingan di lembaga penegak hukum.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membatalkan seluruh MOU pendampingan proyek oleh Kejaksaan. Jika tidak, maka kerugian negara akan terus berulang dan rakyat makin kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan kewibawaan pemerintah,” tegasnya.
LSM PRO RAKYAT siap mengirimkan laporan resmi dan meminta evaluasi total kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kementerian PUPR, dan Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. S.T. Burhanuddin.
Aqrobin A.M. menambahkan, “Kalau Kejaksaan berani mendampingi proyek, maka mereka juga harus berani menindak ketika ditemukan penyimpangan. Jangan jadi tameng untuk pelaku korupsi berseragam proyek,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Mentrengnews.com. (Soleh)






