MentrengNews.Com | Bandar Lampung, 4 Oktober 2025 – Pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan dana hibah Rp60 miliar dari Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. LSM PRO RAKYAT menilai hibah ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi penegakan hukum.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., dalam keterangan pers yang disampaikan pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Kejati Lampung, menyatakan kekhawatirannya bahwa hibah ini dapat melumpuhkan independensi kejaksaan.
“Bagaimana mungkin institusi penegak hukum bisa objektif jika gedungnya dibiayai oleh pemerintah kota? Hibah Rp60 miliar ini jelas mengikat dan menimbulkan conflict of interest. Kejaksaan tidak lagi berdiri independen, tetapi berada di bawah bayang-bayang Pemkot Bandar Lampung,” tegas Aqrobin, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E.
Johan Alamsyah menambahkan bahwa proyek pembangunan tersebut juga diduga melanggar aturan hukum. “Pekerjaan dilakukan tanpa plang proyek, tanpa penerapan standar K3, dan pekerja tanpa APD. Ini pelanggaran hukum terang-terangan, ironisnya terjadi di lingkungan kantor penegak hukum,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 dan 2024 yang menemukan dugaan kerugian negara pada dinas-dinas dan BUMD di Kota Bandar Lampung.
Aqrobin menyatakan, “Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung seolah menutup mata dan tidak ada tindak lanjut hukum. Hal ini memperkuat dugaan kami bahwa hibah Rp60 miliar telah membuat institusi kejaksaan tidak berdaya.”
LSM ini menilai bahwa kombinasi antara hibah gedung, dugaan pelanggaran proyek, dan tidak ditindaknya hasil audit BPK RI menunjukkan bahwa kejaksaan berada dalam posisi rentan dan di bawah kendali Pemkot Bandar Lampung.
Desakan LSM PRO RAKYAT
1. Serahkan Kasus ke KPK RI: Mendesak agar kasus dugaan tindak pidana korupsi di dinas-dinas Pemkot Bandar Lampung dan BUMD segera diambil alih oleh KPK RI.
2. Reformasi Kejaksaan: Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan reformasi total kelembagaan kejaksaan.
“Kami mendesak agar semua perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi segera diambil alih oleh KPK RI. Hanya KPK yang masih bisa diharapkan bekerja independen,” tegas Johan Alamsyah.
LSM PRO RAKYAT juga akan menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta reformasi total kelembagaan kejaksaan. “Presiden harus turun tangan agar kejaksaan kembali pada marwahnya sebagai penegak hukum yang bersih, independen, dan profesional,” tutup Aqrobin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pembangunan Gedung Kejati Lampung memang berlangsung tanpa plang proyek, pekerja tanpa APD, dan alat berat beroperasi di area terbuka, yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini. (Red )






