Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 23 Januari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan telah menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terdakwa Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang terbukti menggunakan ijazah palsu. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, mengkonfirmasi penerimaan petikan putusan tersebut pada minggu lalu.
“Kasasi terdakwa dinyatakan ditolak. Meskipun terdapat kesalahan penulisan nama yang perlu diperbaiki secara administratif, hal ini tidak menghalangi proses tindak lanjut,” tegas Volanda kepada wartawan pada Kamis (22/1).
Menurutnya, perkara yang merupakan limpahan dari Kejaksaan Tinggi memerlukan koordinasi lintas institusi, namun pihaknya akan menjalankan eksekusi sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan melaksanakan eksekusi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ketua Umum LBH Al Bantani, Dr. H. Januri M Nasir, S.Pd, S.H., M.H., menekan agar tidak ada lagi penundaan eksekusi.
“Putusan MA sudah final dan mengikat. Kesalahan administratif harus segera diperbaiki, eksekusi wajib dilaksanakan demi kepastian hukum,” tandasnya.
LBH Al Bantani telah mengajukan surat resmi kepada Kejari Lampung Selatan, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Lampung hingga surat pemberhentian sementara Supriyati dari jabatan anggota DPRD resmi dikeluarkan.
“Pemberhentian sementara adalah bagian dari upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Penundaan eksekusi hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Januri.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus konsisten tanpa pandang bulu, meskipun pihaknya tetap mempercayai profesionalisme Kejari Lampung Selatan.
“Untuk menjaga marwah lembaga peradilan, eksekusi harus segera dilakukan,” tutupnya.
(Soleh – Mentrengnews.com Lampung)






