Kota Solok | Mentrengnews.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok menggelar rapat briefing intensif guna memperkuat tata kelola anggaran dan disiplin pegawai. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Kota Solok ini dipimpin langsung oleh Plt Kemenag Kota Solok, H. Amril, di damping KKasubbag TU, H. Adrinoviyan, pada Rabu (21/01/2026).
Rapat strategis ini dihadiri oleh jajaran Kepala Seksi (Kasi), Penyelenggara, Pengawas Sekolah, serta pelaksana kepegawaian. Fokus utama pembahasan mencakup sinkronisasi anggaran (DIPA), penyusunan Renstra 2025-2029, hingga penegasan terkait kedisiplinan serta pencegahan pungutan liar.
Dalam arahannya, H. Amril menekankan pentingnya akurasi bagi Satuan Kerja (Satker) yang telah melakukan bedah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Hal ini bertujuan untuk mengoreksi kesalahan kode anggaran, meminimalisir revisi, dan menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) yang tepat waktu.
“Target kita adalah nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) mencapai 100%. Ini adalah prestasi mutlak di bidang keuangan. Serapan pada tiga DIPA, termasuk Sekjen dan Bimas, harus dimaksimalkan meskipun ada proses revisi,” tegas Plt. Kemenag.
Selain aspek keuangan, rapat juga membahas turunan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 menjadi Perjanjian Kinerja (Perkin) dan bukti dukung (eviden) E-Kinerja. H. Amril menginstruksikan para pejabat untuk melakukan breakdown Perkin Kepala Kantor ke dalam dialog kerja masing-masing seksi.
Terkait kedisiplinan, pihak Kemenag Kota Solok akan membentuk Tim Satgas Disiplin. Pengawasan ketat akan diberlakukan pada kehadiran, atribut pakaian dinas, serta penataan guru (redist) berdasarkan bezetting terbaru dari madrasah.
Menindaklanjuti arahan Inspektorat Jenderal (Irjen), Kemenag Kota Solok mengeluarkan instruksi tegas bagi jajaran Penmad, Bimas Islam, KUA, hingga Madrasah untuk meniadakan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Kegiatan seperti kunjungan kerja (kunjed) atau acara perpisahan yang membebani wali murid melalui komite tidak boleh dipaksakan. Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan yang tidak ada dasar hukumnya,” pungkasnya. (Helda)






