Mantan Wali Nagari Binjai Tapan Diduga Terlibat Penguasaan Ilegal 50 Hektar HPK

Tapan, Pesisir Selatan  |  Mentrengnews.com – Kasus dugaan penguasaan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Pinang Sabatang, Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, kembali mencuat. Kali ini, seorang mantan Wali Nagari Binjai Tapan, Jamirus, diduga kuat terlibat dalam kasus penguasaan lahan seluas kurang lebih 50 hektar tersebut.

Jamirus diduga telah memperjualbelikan kawasan HPK Tapan secara ilegal. Bahkan, yang lebih mengejutkan, ia mengaku telah mensertifikatkan tanah di areal hutan HPK tersebut atas namanya.

Kasus ini kini tengah dalam penanganan serius oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebelumnya, penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan seorang tersangka, EL, yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan. EL terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

Pemerintah daerah dan masyarakat setempat telah berupaya menghentikan aktivitas ilegal di kawasan HPK Tapan. Namun, upaya ini belum membuahkan hasil maksimal. Masih diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas dan terkoordinasi untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kawasan hutan yang telah rusak.

Menjual kawasan hutan HPK merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa pelaku perambahan hutan dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi yang lebih berat bagi pelaku perusakan lingkungan, yaitu hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha, pembayaran ganti rugi, atau denda administratif. Bahkan, lahan yang dibuka tanpa izin dapat disita oleh negara. Sebagai contoh, kasus Surya Darmadi, bos Duta Palma Group, divonis 15 tahun penjara karena terbukti menggunakan kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak akan mentolerir perbuatan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi. (Tim/Red)

 

Pos terkait