Materi Hukum Humaniter DiSecata B Padang Panjang

Mentreng.com  |  Sumatera Barat – Telah berlangsung kegiatan Dandim Letkol Inf. Edi Sugianto Harahap, S.Pd, M.I.Pol Kodim 0307/TD dalam memberi materi Hukum Humaniter Kepada Siswa – Siswa Secata B Padang Panjang. Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 pukul 09.00 wib bertempat di Secata B Rindam I BB Kel. Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang.
Rangkaian Kegiatan  yang dilaksanakan adalah
Materi Sejarah Perjungan TNI – AD oleh Kapten Inf Anyar – Materi Disiplin Militer oleh Pelda Agusyadi – Materi Hukum Humaniter Komandan Kodim 0307/TD
Pada pukul 09.00wib Dandim 0307/TD  memberikan Materi Hukum Humaniter sbb :
Sebelum saya memberikan Materi perkenalkan nama saya Letkol Inf. Edi Sugianto Harahap, S.Pd, M.I.Pol. Jabatan saya adalah Dandim 0307/TD  meliputi 2 (dua)  wilayah Tanah Datar dan Padang Panjang. Padang Panjang termasuk wilayah teritorial Kodim 0307/TD, Materi yang saya sampaikan tentang Hukum Humaniter.
Tugas fungsi Tentara Nasional Indonesia atau  Angkatan Darat menjaga Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Barang siapa yang ingin mengganti kedaulatan menjatuhkan kedaulatan yang ingin yang berubah kedaulatan Indonesia. Maka dia harus berhadapan dengan Tentara Nasional Indonesia. Yang kedua apa tugasmu melindungi segenap bangsa Indonesia selain menjaga kedaulatan NKRI harga mati, siapapun kelompok manapun negara apapun yang ingin menjatuhkan kedaulatan Negara Republik Indonesia harus berhadapan dengan TNI Nasional Indonesia.
Sejarahnya hukum Humaniter Internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari Hukum Humaniter baru dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, yang berdasarkan pengalaman-pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum humaniter itu mewakili suatu keseimbangan antara kebutuhan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara hukum adat, dimana diminang dengan semboyan Adat basandi syarak’ syarak’ basandi kitabullah itu kata orang Minang bilang diatur dalam undang-undang. Ucap Dandim mengakhiri
Pada pukul 10.30 wib Komandan Kodim 0307/TD meningalkan ruangan aula bersama Dan Secata B Padang Panjang.(*)

Pos terkait