Mentreng.com | Sumatera Barat - Setiap aktifitas memiliki kemungkinan bahaya resiko yang mengakibatkan kerugian perusahaan, baik secara sosial, maupun terhadap citra perusahaan yang memungkinkan, terhambat dan terganggunya kegiatan usaha serta operasional perusahaan, Berdasarkan data Internasional Labour Organisasion (ILO) tahun 2018 setiap tahunnya terdapat 2,78 juta pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, yang menyebabkan kerugian tahunan sebesar 3,94 %. Dalam data BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2018 telah menangani 173,105 kasus kecelakaan kerja dengan biaya satuan Rp. 1,2 Triliun. Dalam UU No. 1 tahun 1970 dijelaskan bahwa perusahaan harus menjamim hak pekerja atas perlindungan keselamatan, dan keselamatannya dalam melakukan aktivitas untuk meningkatkan aktivitas pekerjaan. Untuk mengetahui bahaya dan resiko dalam aktivitas perlu adanya suatu sistim yang disebut sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). SMK3 adalah salah satu cara mengelola resiko keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengantisipasi terjadinya kerugian baik berupa kecelakaan maupun penyakit akibat kerja dalam suatu sistem yang terstruktur dan terencana. Menurut Kementrian Ketenagakerjaan No. 05/ 1996 tentang SMK3 dalam BAB III pasal 3 dijelaskan, bahwa setiap perusahaan yang memperkerjaan karyawan 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya dalam pekerjaannya wajib memberlakukan SMK 3. Peraturan ini diperkuat dengan Undang- Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992 pada pasal 23 tentang kesehatan dalam bekerja, setiap tenaga kerja/karyawan/buruh kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan selama bekerja. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan Nasional tentang SMK3 yang diatur oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada UU No. 50 tahun 2012 yang menjelaskan bahwa, setiap perusahaan wajib melaksanakan : Penetepan kebijakan K3, Perencanaan kerja, Pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kineeja K 3, dan peninjauan dan peningkatan kinerja K 3 dalam penerapan SMK3. Dalam dunia Internasional diatur dalam OHSAS 18001.2007. Menurut OHSAS 18001.2007, SMK3 ialah bagian dari cara manajemen dari suatu Organisasi yang digunakan untuk mengembangkan serta menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja serta mengelola setiap kemungkinan resiko yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja. Dalam OHSAS 18001, SMK 3 terdiri dari 3 bagian yaitu Hazard Indentification Risk Assement, dan Risk controlarau yqng dikenal dengan singkatan HIRARC. Dengan mengenal kebijakan dalam SMK3 diharapkan menambah peningkatan kesadaran dan kepedulian tentang kesehatan dan keselamatan kerja agar angka kecelakaan akibat kerja, serta penyakit akibat kerja dapat diminimilasir terjadinya. (Citra Syafira Putri)
Artikel oleh : CITRA SYAFIRA PUTRI Mahasiswi : Uni Versitas Padjajaran (UNPAD) Bandung, Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Admin Keuangan Publik.






