Mentreng.com | Tanah Datar – Dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Republik Indonesia dan bulan Agustus sebagai “Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia”, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) melalui surat Nomor: B685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019, menegaskan, (di antaranya) setiap lingkungan instansi pemerintah “wajib” mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1-31 Agustus 2019. Surat tertanggal tanggal 24 Juni 2019 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan itu, diantaranya ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar mengakui kelalaiannya, dengan tidak memasang bendera merah putih di depan Gedung yang megah Gedung Promosi disamping Gedung Indo Jolito. Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas Pemda Tanah Datar Yusrizal melalui pesan singkat Watshapp ke media ini karena sudah mengingatkan kelalaian kami.
Pesan singkat melalui watshapp tersebut berbunyi ” Terimakasih telah mengingatkan, memang lalai kami”.
Dengan pesan singkat yang disampaikan oleh Pemda melalui Kabag Humas sudah mengakui kelalaiannya dan berterimakasih telah di ingatkan oleh pers.
Memang itulah tugas seorang insan pers melakukan kontrol sosial terhadap pemerintahan.
Sebelaumnya pada tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 12.05 Wib, dua hari menjelang HUT RI Ke-75 media ini sudah menghubungi Kadis Koperindak Eri Dafrizal melalui telepon selular, selaku pihak pengelola Gedung Promosi, supaya memasang bendera merah putih di gedung yang megah itu. Apalagi berdampingan dengan Gedung Indo Jolito.
Eri Dafrizal berjanji akan memasang bendera secepatnya sebelum tanggal 17 Agustus 2020. Ternya sampai HUT RI atau hari yang sakral itu berlalu yang namanya bendera tidak juga di pasang.
Setelah berita diturunkan pada Kamis (20/08/2020), maka dipasanglah tiang bendera pada Sabtu (22/08/2020) sekitar pukul 13.00 Wib, yang disaksikam oleh beberapa orang insan pers yang selalu duduk santai di depan Gedung tersebut.
Ketua LSM PAKIS dan Praktisi Hukum St.Syahril Amga.SH.MH mengapresiasi Pemda Tanah Datar karena telah mengakui kelalaiannya. Sebab Humas telah membuktikan fungsinya sebagai mata, telinga, hidung, dan mulut Pemerntahan Daerah.
Alhamdulillah insan pers bersyukur ternyata tugas kontrol sosial insan pers ditanggapi oleh Pemda melalui corongnya Bagian Humas, dan itulah tugas dan fungsi pers di NKRI, ucap St.Syahril Amga.**
Editor : Meriyanto
(Wartawan Madya)






