Merasa Dihina dan Disudutkan di Medsos, Wartawan TVRI Laporkan Oknum LSM dan 3 Admin Website ke Polisi

Payakumbuh  |  Mentrengnews.com –  Seorang pria yang mengaku sebagai oknum anggota LSM sekaligus mengklaim diri sebagai wartawan dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh oleh wartawan TVRI Sumatera Barat, Edwardi, atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, serta penyebaran informasi yang merendahkan profesi wartawan di media sosial dan media online.

Laporan tersebut dibuat Edwardi pada Selasa (17/3/2026) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh. Terlapor diketahui bernama Agus Suprianto. Selain itu, Edwardi juga melaporkan tiga admin website serta satu akun media sosial yang diduga turut menyebarkan informasi yang dinilai tidak berimbang dan merugikan dirinya.

Dalam keterangannya kepada wartawan usai membuat laporan, Edwardi menyebutkan bahwa peristiwa bermula dari sebuah postingan di grup WhatsApp pada Senin (16/3/2026).

Dalam postingan tersebut, Agus menyebut salah seorang wartawan bernama Arul dengan sebutan “wartawan bodrek”.
Merasa pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan, Edwardi kemudian menanggapi postingan tersebut dan meminta agar yang bersangkutan tidak menghina atau merendahkan orang lain.

“Saya beberapa kali melihat yang bersangkutan merendahkan wartawan bahkan menantang untuk berkelahi. Kemarin ia menyebut saudara Arul sebagai wartawan bodrek di sebuah grup WhatsApp.

Saya hanya meminta agar ia tidak merendahkan orang lain dan sebaiknya berkaca diri,” ujar Edwardi.
Namun tanggapan tersebut justru memicu reaksi dari Agus yang menurut Edwardi kembali melontarkan kalimat menantang dan mempertahankan pernyataannya.

Persoalan tersebut tidak berhenti di dunia maya. Pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya sempat terlibat adu mulut di sekitar Balai Wartawan Luak Limapuluh ketika Edwardi menanyakan alasan Agus kerap menyebut wartawan dengan istilah “bodrek” serta menantang wartawan untuk berkelahi.

Saat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, Agus disebut sempat melontarkan kata-kata kasar kepada Edwardi dan sejumlah wartawan yang berada di Balai Wartawan.

“Ketika pergi ia sempat melontarkan kata-kata kasar kepada saya dan beberapa wartawan lain. Setelah itu, seusai berbuka puasa saya melihat banyak postingan di media sosial dan media online yang menyudutkan saya, bahkan foto saya dan rekan saya ditampilkan dengan mata ditutup seperti pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Tidak hanya melaporkan Agus Suprianto, Edwardi juga membuat pengaduan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap tiga admin website yang memuat berita yang dinilai tidak berimbang dan tidak memenuhi unsur produk jurnalistik.

Tiga website yang dilaporkan tersebut yakni sumbareksis.com, silamparonline.com, dan digindonews.com yang memuat berita terkait peristiwa di depan Balai Wartawan Luak Limapuluh pada 16 Maret 2026.

Menurut Edwardi, tautan berita dari sejumlah website tersebut kemudian disebarkan ke berbagai grup WhatsApp, di antaranya grup “Kawal Pembangunan Luak Limopuluah”, “Forum Diskusi 50 Kota”, “Forum Silaturahim Luak 50 Kota”, hingga grup “Tim Media Polres Pyk”.

Selain itu, Edwardi juga menemukan sebuah video di media sosial Facebook melalui akun bernama “Balai Wartawan” yang memuat narasi yang menurutnya menyudutkan dirinya sebagai oknum wartawan yang berkata kasar.

Edwardi mengaku telah mengumpulkan seluruh bukti berupa tangkapan layar postingan, tautan berita, serta rekaman video yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, serta dugaan pelanggaran UU ITE.

“Semua bukti berupa screenshot dan video sudah saya serahkan kepada pihak SPKT Polres Payakumbuh untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Edwardi yang datang membuat laporan didampingi belasan anggota Balai Wartawan Luak Limapuluh berharap langkah hukum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak sembarangan menghina profesi wartawan maupun individu.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak menghina seseorang maupun profesinya. Wartawan bekerja dengan kode etik dan dilindungi undang-undang,” pungkas Edwardi. (Tim)

Pos terkait