OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu: LSM PRO RAKYAT Ingatkan Kepala Daerah Lampung Bisa Jadi Target Selanjutnya

Bandar Lampung  |  Mentrengnews.com  – Mentrengnews.com 10 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah, kali ini menargetkan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, bersama beberapa pihak lainnya. Operasi tersebut dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat menjelang acara buka puasa bersama di rumah dinas Bupati.

Sebanyak 13 orang yang diamankan langsung dibawa ke Kantor KPK RI Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM beserta Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E, pada Selasa (10/3/2026) siang di kantor LSM di Pahoman, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.

Menurut Aqrobin, dugaan korupsi di daerah umumnya memiliki pola serupa, yakni persekongkolan antara pihak swasta dan pejabat pemerintah dalam pengaturan proyek hingga pemberian setoran.

“OTT ini membuktikan praktik suap dan pengaturan proyek daerah masih berlangsung, dengan adanya pihak swasta yang menyetor uang, yang mengatur pembagian, serta pejabat atau perantara yang menerima suap,” jelasnya.

LSM PRO RAKYAT menilai kondisi serupa juga berpotensi terjadi di Lampung dengan pola tidak jauh berbeda. “Dari pola yang terlihat, kepala daerah di Lampung berada dalam kondisi yang sama – kapan saja KPK bisa melakukan OTT karena informasi dan skema dugaan suap sudah terdeteksi,” tambah Aqrobin.

Sementara itu, Johan Alamsyah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (revisi dari UU No. 30 Tahun 2002), KPK tidak dapat sembarangan melakukan penyadapan atau OTT dengan modus penjebakan. “Artinya, operasi ini dilakukan karena ada bukti perbuatan melawan hukum yang nyata,” ujarnya.

Johan juga menyatakan bahwa penangkapan kepala daerah oleh KPK seharusnya menjadi pelajaran, namun belum memberikan efek jera. Bahkan, ada kecenderungan beberapa kepala daerah mempelajari pola OTT sebelumnya untuk menyembunyikan praktik korupsinya. “Setelah Bupati Lampung Tengah tertangkap, seharusnya menjadi peringatan, tapi justru ada yang memperbaiki skema dan tetap melakukan dugaan korupsi,” katanya.

Oleh karena itu, LSM PRO RAKYAT menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di Lampung. Aqrobin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan korupsi dengan menyampaikan informasi dasar: pelaku, waktu, dan tempat kejadian.

“Masyarakat tidak perlu takut – laporan bisa disampaikan langsung ke KPK atau melalui LSM PRO RAKYAT untuk diteruskan secara resmi,” pungkasnya.

( Soleh : Mentrengnews.com )

Pos terkait