Oleh: DARMIWANDI, S.Ag. M.H.
“Menunggu adalah pekerjaan yang membosankan”. Sebuah ungkapan yang sering muncul dari seseorang yang jenuh saat menunggu orang yang akan datang. Bosan, satu kata yang membuat pesimis dan putus asa. Sedangkan putus asa dan pesimis adalah hal yang kurang baik dalam kehidupan. Orang yang putus asa, biasanya akan gagal dalam mencapai apa yang diinginkan dan dicita-citakannya. Perasaan bosan jaga akan melahirkan dan memunculkan sikap yang kurang baik, baik dalam perkataan dan perbuatan. Menunggu orang yang telah berjanji, sementara orang yang di tunggu belum juga muncul apalagi tidak menepati janjinya akan menimbulkan kejengkelan dan kemarahan dalam hati. Akibat kemarahan yang tidak terkendali, apakah yang akan terjadi??
Jam menunjukkan jam 8 padi, penulis berangkat ke Kantor Wali Nagari Paninggahan karena ada agenda rapat. Yang mengundang adalah penulis sendiri. Mungkin sudah menjadi kebiasaan, bahwa orang yang mengundang selalu cepat hadir, miskipun sering juga orang yang mengundang yang terlambat datang. Kalau orang tertentu apalagi pejabat atau atasan yang mengundang, lalu dia datang duluan sementara bawahannya datang terlambat, maka kalimat sendirian bahkan tanpa basa basi, teguran dan ancaman serta aura marahnya keluar dengan sendirinya. Sebaliknya, apabila bawahan atau orang yang di undang terlebih dahulu datang dan telah menunggu sekian jam, tanpa beban, pejabat/atasan yang baru hadir dengan santainya dia bilang; “Maaf saya sedikit terlambat, karena ada satu dan lain hal”. Bahkan ada juga yang bilang; “Mari kita mulai acara lagi! dan masih adakah yang belum datang?”. Saat orang lain terlambat, dia emosi dan mengajari tetapi di saat dia terlambat, dia seperti orang tidak peduli. Salahkah karakter pemimpin atau atasan seperti itu? Silahkan jawab menurut persepsi kita. Penulis tentu mempunyai cara penilaian dan menilai sendiri.
“Ambo izin talambek yo”, informasi tulisan yang dikirim oleh Nurhayati. Penulis menjawabnya: “Yo buk nur. Ambo lah di sampai di kantua wali..kini minum kopi di kadai si mus”. Berselang beberapa minit setelah itu, masuk lagi WA Group MUI NAGARI PHN yang dikirim oleh Ust.Hamdani; “Ambo izin ndak hadir Pak Wan… Ambo ikut kesepakatan guru guru ambo sjo Pak Wan…”. Lalu penulis balas; “Yo ust.Hamdani.. apak msih manunggu kawan2”.
Pada saat itu saling membalas WA tersebut, jam sudah menunjukkan 08.25. WIB.
Setengah gelas kopi pahit terus di minum secara perlahan agar tidak cepat habis. Si SAMSUNG dan si LUFFMAN masih tetap setia menemani yang didampingi oleh L.A. Pandangan mata penulis melihat orang yang lalu lalang di jalan raya. HP sudah menunjukkan jam 9 lewat, maka mampir salah seorang peserta rapat. Peserta rapat ini langsung menuju dan duduk di hadapan penulis. Dia seorang perempuan yang masih berpakaian olah raga karena mengikuti senam pagi. Dia menatap penulis, tetapi penulis diam saja miskipun sesekali mencuri pandang kepadanya di saat dia tidak melihat mata penulis. Sebatang Luffman tetap di hisap, seteguk kopi pahit terus di hirup. Entah apa yang ada dalam pikirannya? Tetapi penulis bisa membaca apa yang tersirat dari sikapnya. Penulis diam dan dia pun diam sambil memmainkan HP nya sebagaimana juga penulis. Duduk berdekatan dan berhadapan tetapi seperti orang tak kenal.
Perempuan itu bertanya; “Baa da,alah ado yang datang?
Alun lai, Jan ragu lo, andaikan indak ado yang datang dang rapek indak jadi dilaksanakan, Insya Allah, uda akan aman-aman sajo. Biasolah, namonyo marintis sesuatu yang baru. Uda akan tetap berfikir dan mencari jalan lain. Tapi..buk nur lai maagiah tahu tadi, bahwa liau talambek datang” Jawab penulis.
Perempuan itu beranjak dari tempat duduknya dan minta izin menuju Kantor Wali Nagari Paninggahan. Siapakah perempuan itu? Dia yang membonceng di belakang penulis dengan motornya sendiri,berangkat dari rumah/tempat tinggal kami bersama menuju Kantor Wali Nagari pada jam 08 pagi.
Kira-kira jam 09.35.WIB, penulis melihat Ketua MUI Nagari Paninggahan lewat menuju tempat rapat, Penulis langsung berdiri dari tempat duduk di kedai kopi. Penulis mendampingi beliau dan berbicara lepas tentang rapat MUI Paninggahan dua hari yang lalu, tukar pikiran tentang penomena yang terjadi di tengah-tengah masyarakat khusus tentang ekonomi. Bagaimana pergerakan berekonomi sebagian masyarakat nagari Paninggahan di tinjau dari Hukum Ekonomi Islam.
Pembahasan tentu tidak bisa kami tuntaskan karena hari sudah menunjukkan jam 10.00. WIB. Penulis memanggil sebagian kecil yang hadir untuk masuk ke dalam ruangan rapat. Ketua MUI Nagari Paninggahan minta izin sebentar karena ada tetangga yang meninggal yaitu si Sumpu. Rapat di mulai, laki-laki yang hadir saat itu hanya penulis sendiri. Penulis langsung meminpin rapat yang dihadiri oleh Buk Kartini. S.Ag, Buk Nurhayati, S.Ag. Uni Rosni, Uni Pik Eri, Nila Susanti, Buk Nurhaida. Tidak lama setelah itu, datang Wali Nagari Paninggahan dan di susul oleh Buk Israwati, Ust. H. Arba’i Mizen dan Ust. Drs. Ahmad Muar Panito Pinyalai serta Uni Dra. Murni. K.
Setelah penulis membuka rapat dan memjelaskan latar belakang dilaksanakan musyawarah ini, maka penulis memberikan waktu kepada Wali Nagari (Ust. H. Yoserizal, S.Ag) untuk memberikan arahan dan pandangan tentang masalah pergerakan ekonomi yang terjadi di Nagari Paninggahan.
Bapak Wali Nagari menjelaskan panjang lebar dan mengeluarkan beberapa statement, di antaranya adalah: “Riba adalah haram dan larangan kepada rentenir untuk masuk ke Ngari Paninggahan telak dilaksanakan baik secara lisan dan tulisan. Rentenir telah dilarang, masyarakat di larang berhubungan masalah pinjam meminjam dengan rentenir. Masalah jalan keluarnya, bagaimana? Wali Nagari tidak memikirkan itu karena dalam Al-Qur’an sudah jelas dinyatakan bahwa jual beli adalah halal dan riba adalah haram”. Selain itu, sebenarnya beliau berharap bahwa peserta yang hadir lebih banyak karena persoalan yang di angkat adalah persoalan berekonomi terutama ekonomi syariah.
Wali nagari selesai, mik diserahan kepada Mamak.H. Arba’i Mizen sebagai Keua MUI Nagari Paninggahan. Dengan kalimat pendek dan padat, beliau mengungkapkan; “Kegiatan ini adalah sebuah kegiatan yang sangat penting, dan MUI Nagari Paninggahan sangat mendukung untuk berdirinya Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Nagari Paninggahan, Terma kasih kepada Ust. Darmiwandi yang telah menginisiasi pergerakan untuk berdirinya Lembaga Keuangan yang berbasis Syariah di Nagari Paninggahan”.
Mik kembali kepada penulis, di tangan penulislah mik yang lama, karena penulis mensosialisasikan tentang berekonomi, baik secara Islami/syariah maupun secara konvensional. Penulis mengutip baberapa ayat Al-Qur’an tentang riba. Di anatara ayat-ayat Al-Qur’an itu adalah; Q.S. Al-Baqarah, ayat: 275, 276. 278, 279 dan 280.
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(275)”
Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah.
Maksudnya: orang yang mengambil Riba tidak tenteram jiwanya seperti orang kemasukan syaitan.
Riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turun ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa (276)”.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman (278).
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya (279).
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (280)
Yang dimaksud dengan memusnahkan Riba ialah memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. dan yang dimaksud dengan menyuburkan sedekah ialah memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.
Menyikapi persoalan berekonomi yang terjadi di masyarakat, maka penulis menjelaskan kepada peserta yang hadir tentang Lembaga Kuangan . Lembaga Keuangan ada yang bersistem Syariah dan Bersistem Konvensional. Rentiner yang merajalela dan Lembaga Keuangan yang ada di Nagari Paninggahan terindikasi menggunakan sistem konvensional atau riba. Riba adalah Segala bentuk utang piutang atau pinjam meminjam yang mengambil manfaat/kelebihan dari padanya.
Bila seseorang meminjam uang 1 juta dan harus mengembalikan atau membayar lebih dari 1 juta, maka inilah contoh dari riba tersebut karena sistem yang di pakai adalah bunga dan hanya tahu dengan untung saja dan tidak kenal dengan rugi.
Selain menjelaskan sistem konvensional, penulis juga menjelaskan disertai contoh transaksi dan/atau bentuk-bentuk pembiayaan dalam sistem Lembaga Kuangan Syariah. Di antara bentuk-bentuk transaksi tersebut adalah: Murabahah, Murabahah bil Wakalah, Hawalah, Ijarah, Mudharabah, Musyarakah dan Mudharabah Musytarakah serta Salam dan Ististna. Penjelasan yang agak lebih mendeteil Bentuk-Bentuk Akad Dalam Lembaga Keuangan Syariah, bisa di baca dalam tulisan penulis tentang HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM KAJIAN TEORITIS.
Forum diskusi di buka, hampir seluruh peserta yang hadir mengemukan pendapat, pemikiran bahkan perasaannya. Sebagian dari anggota rapat, ada yang telah berpengalaman dalam lembaga kuangan yang ada di Nagari Paninggahan. Mereka yang sedang meminjam, punya keinginan yang kuat untuk keluar dari sistem itu dan berusaha keras untuk melunasi utang yang telah diperbuat. Lahirnya seperti menolong tetapi sangat memberatkan yang di tolong. Mengajukan pinjaman sekian, di terima kurang dari yang ajukan dan membayar melebihi dari yang di pinjam. Mereka berterima kasih, kalau ada orang yang mempunyai pikran dan hati untuk membantu masyarakat tidak mampu dengan pola syariah sebagaimana yang penulis terangkan sebelumnya. Saya mendukung untuk berdirinya Lembaga Keuangan Syariah kata Nurhaida sebagai penutup pemikirannya.
Diskusi terus berkembang, Wali Nagari mengusulkan agar di bentuk lembaga Keuangan Syariah berbasis masjid. Pengurus masjid agar dapat memenej keuangan dengan baik. Sebagian dari infaq jamaah dialokasikan untuk membantu orang miskin dengan cara membentuk Bank Infaq. Buatkan kotak amal khusus untuk Bank Infaq. Bagaimana mekanisme dan cara pengelolaannya, belum dijelaskan dengan rinci.
Uni Murni.K, miskipun beliau datang agak terlambat tetapi beliau cepat menangkap perjalanan rapat. Tanpa basa basi, beliau mengusulkan agar didirikan Lembaga Keuangan Syariah, miskipun telah ada lembaga keuangan lainnya. Kita harus membentuk panitia kecil untuk menggiring ke arah itu, dan setelah ini, kita laksanakan rapat lagi dengan mengirimkan undangan secara tertulis, mudah-mudahan kehadiran akan bertambah dari hari ini. Usulan beiau di sambut baik oleh peserta lainnya.
Berdasarkan hasil musyawarah, maka ditetapkan Panitia Kecil “Mendirikan Lembaga Keuangan Syariah”, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Darmiwandi, S.Ag. MH.
Wakil Ketua : Drs. Ahmad Muar Panito Pinyalai
Sekretaris : Herlina
Wk.Sekretaris : Nurhaida. A.Ma
Bendahara : Nurhayati, S.Ag.
Begitu antusiasnya peserta rapat, mereka berharap secepatnya dilaksanakan rapat selanjutnya. Harapan itu kami tindaklanjuti, rencana akan dilaksanakan minggu depan, namun karena adanya agenda Bundo Kanduang Nagari Paninggahan, maka dicari hari lain.
Tanpa mengurungi arti, raso hormat dan simpati. Wacana ini digulirkan semenjak tahun 2019 yang lalu, baik melalui lisan dan tulisan di WA group, WA pribadi maupun di FB. Berkat do’a, semangat, motivasi dari kita semua, Niat baik ini berjalan tanpa henti sampai hari ini. Mari kita bersama-sama terus memupuk rasa optimis. Merintis memang sulit, tapi melaksanakan dan melanjutkan untuk yang terbaik akan lebih sulit. Nilai-nilai dan jiwa berekonomi secara syariah terus ditumbuhkembangkan.
Penulis sedikit mengetahui tentang Lembaga Keuangan yang pernah berdiri sebelumnya di Nagari Paninggahan, baik yang berlabel Konvensional maupun yang berlabel agama Islam, semua roboh dan runtuh bahkan hancur. Akibatnya juga berdampak besar kepada anak Nagri Paninggahan sendiri. Namun penulis tidak akan mencari dan menelusurinya secara mendalam, karena berbagai alasan dan dalih mungkin saja akan muncul.
Penulis dan bersama-sama teman yang lain akan tetap optimis. Dengan niat dan tekat yang baik, dalam arti; Tujuan utama adalah membantu sebagian masyarakat yang kesulitan dengan mengedepankan nilai-nilai agama. Kalaupun ada usaha, bukan hanya mengedepankan untung materi semata tanpa kenal dengan rugi tetapi mengharapkan ridha Illahi. Untung duniawi dan untung ukhrawi.
Oleh karena itu, dari awal telah penulis kemukakan bahwa Berdiri dan terlaksanakan Lembaga Keuangan yang berbasis syariah sangat dibutuhkan orang yang mempunyai integritas yang tinggi, profesional dan amanah, sehingga lahir salah satu mindset/pemikiran: “JANGAN MERUGIKAN, JANGAN RAYU APALAGI MENIPU”
Penulis kembali mengambil alih jalannya musyawarah setelah semua pendapat dan pemikiran keluar untuk menutupnya dengan membacakan; “Alhamdulillaahirabbil’alamiin. Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh”.






