“Paninggahan Nagari Ku” (Ulama Bicara)

 

Oleh: DARMIWANDI, S.Ag. M.H.

Bacaan Lainnya

Berawal dari telphon yang berdering. “Pak.Wan, Nanti jadwal pak.Wan menjadi Khatib jum’at di Masjid Taqwa Muhammadiyah Saning Bakar”. Kata Pak Arlis Ruman mengingatkan penulis. Ya, Insya Allah Pak Arlis. Jawab penulis sambil memutar stir dan menekan gas menuju sebuah tempat aktifitas harian di belakang Bakso Urat Kelurahan VI Suku Kota Solok.

 

Jam waktu sholat jum’at hampir datang. Jam 11.45.WIB, penulis berangkat dari kantor menuju Saning Bakar. Di Simpang jalan ke Masjid Taqwa Muhammadiyah, ban Freed berhenti dan mesin pun mati. Hari menunjukkan jam 12.05. WIB. Baju di ganti dan peci pun di pasang. Wudhuk di ambil dan langsung masuk masjid. Tahiyatul masjid dilaksanakan di saat pengurus menyampaikan informasi. Lebih kurang 10 minit setelah itu, waktu sholat jum’at pun masuk. Khatib langsung menuju mimbar untuk berkhutbah.

 

Tanpa menyebutkan judul, sepertinya thema khutbah adalah “Mudahkan urusan orang dan jangan dipersulit”. Mempersulit urusan orang adalah bahagian dari aniaya. Memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar adalah kecurangan. Salah satu contoh persoalan yang dipersulit adalah masalah Nikah. Dengan mempersulit urusan nikah, makanya banyak terjadi penyelewengan sekarang. Itulah salah satu yang dicontohkan oleh khatib jum’at. Salahkah pendapatnya? Itu kan menurut khatib tersebut.

 

Bagaimanakah menurut penulis? Untuk menjelaskan tentang perkawinan, mulai dari prosesnya sampai kepada pelaksanaannya, bukanlah domainnya di tulisan ini. Meskipun penulis sudah 14 tahun bergelimang tentang masalah NTCR di KUA Kecamatan.

 

Khatib saat itu, adalah orang asli Saning Bakar. Kenapa tidak penulis? Meskipun yang tertulis dalam kertas jadwal penulis adalah benar penulis. Dengan mengedepankan baik sangka, salah satu alasan yang ada dalam pikiran penulis adalah mungkin jadwal yang ada di pengurus masjid adalah bukan nama penulis. Dan penulis lihat-lihat juga orang yang menghubungi penulis sebelumnya, orang tersebut tidak kelihatan. Selain baik sangka, penulis mengambil hikmahnya juga. Di antara hikmahnya adalah penulis mengetahui orang yang menjadi khatib meskipun telah mendengar namanya dan melihat orangnya saja selama ini.

 

Ternyata beliau adalah seorang “Ulama” yang berilmu di tempat tersebut. Selain itu, terlepas dari menjadi khatib atau tidaknya, penulis langsung saja pulang kampung, karena setelah jum’at juga ada pertemuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan di Masjid Raya.

 

Jadwal dalam undangan yang dikirimkan pengurus adalah jam 13.30.WIB. Tepat waktukan kegiatan di mulai? Inilah salah satu masukan dari kawan-kawan yang hadir, kalau dapat untuk masa yang akan datang, jangan terlalu lama kita terlambat. Selain masalah kehadiran dan bentuk undangan, banyak lagi masalah-masalah lain yang muncul dan berkembang, Menurut pengamatan penulis, tidak ada yang tidak mengeluarkan pendapat, pikiran, dan usulan. Hampir seluruh anggota Majelis Ulama berbicara.

 

Entah apa agenda yang dahulu? Penulis tidak tahu, karena dalam undangan memang tidak tercantum agenda rapat, tetapi wacana dan rencana yang berkembang sangat positif dan konstruktif. Di antara yang di bahas adalah:
1. Susunan pengurus Bidang.
2. Sekretariat MUI Nagari Paninggahan.
3. Management Masjid.
4. Milat MUI Nagari Paninggahan
5. Masalah Ekonomi Islam.
Dari lima point di atas, yang agak hangat dibicarakan adalah masalah management masjid dan ekonomi Islam. Menejement atau kepengurusan masjid suatu hal yang sangat penting. Pengurus adalah orang yang diberi amanah oleh masyarakat atau jamaah untuk mengurus masjid, baik dalam bentuk fisik maupun mental (aqidah, ibadah, sosial, Pendidikan dan ekomoni).

 

Masalah fisik sangat mempengaruhi sempurna bahkan sah atau tidaknya ibadah seseorang. Tempat berudhuk yang kotor dengan air yang juga tidak bersih, lalu kita melaksnakan sholat, bagaimana kira-kira sholat kita? Haruskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan turun tangan untuk membersihkan lingkungan masjid yang berjaring lawah?, dan menyapu tempat berwudhuk yang sedang kontor?, Tentu hal ini kurang etis dan kurang tepat. Berbeda halnya dengan ikut sertanya Majelis Ulama berbaur dan bekerjasama dengan jamaah masjid untuk membenahi kondisi masjid.

 

Pengurus masjid yang diberi amanah oleh jamaah tentu harus juga memperhatikan sebuah bangunan kecil ini (tempat berwudhuk) di samping bangunan fisik lainnya. Selain masalah fisik, masalah Sumber Daya Manusia (SDM), jamaah tentu ini lebih penting lagi. Pengajian-pengajian yang bersifat ibadah, yang bersifat ilmiah pun terus ditingkatkan. Jamaah yang berwawasan dan memiliki ilmu yang luas akan berbeda dengan jamaah yang disuguhkan ilmu yang itu-itu saja.

 

Sangat banyak ilmu pengetahuan yang harus diberikan kepada masyarakat melalui masjid. Pengurus masjid sangat berperan dan bertanggungjawab tentang ini. Memfasilitasi jamaah untuk menuntut ilmu agama, baik aqidah, ibadah, akhlak, sejarah dan muamalah. Giring jamaah menjadi orang pintar. Jangan kedepankan paham dan keinginan pribadi/golongan. Ajarkan mereka ittiba’ dan jauhkan mereka dari taqlid buta, sehingga jamaah dan masyarakat bisa memahami agama dengan sempurna.

 

Menjelang sholat ashar, kami membahas tentang Sekretariat MUI Nagari Paninggahan. Berbagai usulan pun muncul. Ada yang mengusulkan di rumah si A dan di temat si B serta di gedung C. Semua usulan selalu diiringi dengan angka-angka (uang). Dalam arti, bila kita menyewa tempat tentu ada uang sewaannya. Banyakkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan memeliki uang? Jawabannya; snek rapat saja ala kadarnya.

 

Dari sekian banyak teman yang mengusulkan, maka penulis ikut pla berpartisipasi menyumbangkan pemikiran. Beranjak dari yang penulis ketahui bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Provinsi Sumatera Barat, MUI Kab/Kota bersekretariat di Masjid, maka penulis mengusulkan bahwa MUI Nagari Paninggahan hendaknya juga bersekretariat di masjid, yakni Masjid Raya Nagari Paninggahan. Kita bisa membuat ruangan kecil di lantai dua masjid dengan bentuk ruangan yang representatif dan bagus tanpa mengurangi keindahan masjis.

 

Usulan ini dapat disepati oleh semua peserta meskipun ada tambahan saran, di antaranya harus ada komonikasi dan koordinasi dengan lembaga nagari lainnya, seperti KAN dan Wali Nagari Paninggahan. Tak lama membicarakan tentang sekretariat MUI Nagari Paninggahan, waktu sholat ashar pun masuk. Agenda rapat di scor sejenak untuk melaksanakan sholat berjamaah.
Sholat ashar selesai, rapat di buka kembali. Musyawarah terbuka dilanjutkan. Sebagaimana informasi sebelumnya tentang susunan pengurus, bahwa penulis dipercaya menjadi ketua bidang ekonomi. Berdasarkan informasi tersebut, penulis mengeluarkan usulan dan pemikiran Ekonomi berbasis Syariah.

 

Hal yang mendasarkan dalam kehidupan manusia dan umat Islam pada khususnya adalah masalah ekonomi. Sumber dan proses ekonomi yang dilaksanakan oleh masyarakat sangat mempengaruhi terhadap pemikiran, hati dan sikap atau tingkah laku manusia. Orang yang beraktifitas ekonomi untuk mendapatkan harta dengan cara yang benar dan halal, maka cara berfikir, hati serta sikapnya akan benar juga. Begitu juga sebaliknya.

 

Perkembangan pemikiran dan pemahaman sebagian besar umat Islam dan masyarakat Nagari Paninggahan khususnya tentang berekonomi secara Islam dan menghindari aktivitas ekonomi yang mengandung unsur ribawi sudah semakin meningkat. Pemikiran dan pembicaraan tentang ini tidak asing lagi dibicarakan di kedai-kedai kopi dan di tempat umum lainnya. Keinginan sebagian masyarakat Paninggahan untuk beraktivitas dan berusaha secara lebih Islami telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nagari Paninggahan dengan melarang Rentenir dan Bank Keliling untuk masuk ke Nagari Paninggahan.

 

Rentenir dan Bank Keliling masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat karena mereka butuh bantuan untuk berusaha dan mengembangkan usaha mereka. Selain dari itu, mereka ingin juga membeli barang-barang rumah tangga yang sangat mereka butuhkan. Mereka butuh uang untuk modal berusaha dalam rangka memenuhi dan meningkatkan ekonomi mereka. Mata pencaharian masyarakatnya adalah bertani, seperti baladang bawang, lado. Berdagang di pasar paninggahan, di rumah-rumah tempat tingal, di pinggiran jalan, Nelayan di pasia muaro, di tabiang biaduak, alahan di batu tungga. Pertambangan di gando dan lain sebagainya. Sementara Rentenir atau Bank Keliling yang selama ini mereka manfaatkan telah dilarang untuk masuk ke Nagari Paninggahan.

 

Melarang Rentenir atau Bank Keliling yang dalam prakteknya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, tentu kita setujui. Namun, Solusi apa dan bagaimana yang harus kita carikan kepada masyarakat kita yang masih banyak ketergantungan ekonomi mereka kepada pihak lain atau lembaga keuangan? Atau akankah kita tetap membiarkan sebagian dari masyarakat kita dan para Rentenir yang secara sembunyi-sembunyi berusaha melaksanakan praktek Ribawi? TENTU TIDAK!

 

Peran Majelis Ulama khususnya Ulama Nagari Paninggahan sangat dibutuhkan untuk mencarikan solusi dan seharusnya lebih pro aktif menyikapi persoalan yang terjadi. Nilai-nilai agama dan hukum yang berkaitan dengan ekonomi baik yang besistem konvensional dan bersistem syariah harus dijelaskan. Untuk menjelaskan berekonomi secara Islami tentu harus mengetahui dan memahami Hukum Ekonomi Syariah termasuk lembaga-lembaganya. Penulis mengusulkan kepada pengurus dan ke anggota rapat agar dilaksanakan sosialisasi “LEMBAGA KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM”. Usulan penulis ini langsung disambut positif oleh Ust. Arlis Rusman, beliau mengungkapkan; ”Andaikan memang dilaksanakan kegiatan tersebut, saya bertanggungjawab membantu konsumsinya”.

 

Majelis Ulama Nagari (MUI) Nagari Paninggahan sangat merespon wacana dan rencana berdirinya Lembaga Kuangan Syariah di Nagari Paninggahan meskipun masih muncul rasa trouma dengan lembaga yang telah berdiri sebelumnya seperti BPR dan BMT. Kedua lembaga keuangan ini hancur dan mati. Banyak masyarakat yang kecewa dan merasa alergi dengan berdirinya lembaga keaungan termasuk Lembaga Keuangan Syariah yang penulis gagas yaitu Koperasi Syariah.

 

Dalam rapat MUI Paninggahan, penulis mengirimkan sepucuk surat undangan kepada Ketua MUI Nagari Paninggahan (H. Arba’i Mizen). Beliau membaca dan menyampaikannya kepada anggota yang hadir. Dalam penyampaian beliau, agar kita yang bisa hadir sesuai dengan jadwan undangan yaitu Hari Minggu Tanggal 16 Februari 2020 bertempat Di Kantor Wali Nagari Paninggahan, pukul 08.00. WIB.

 

Anggota MUI Nagari Paninggahan yang hadir dalam rapat pertama tahun 2020, di antaranya: H. Arba’i Mizen, J. Dt. Maninjung, H. Alizar Mayus, U. Panito Guci, A.M. Panito Pinyalai, Sy. Panito Koto. Drs. Suardi.B, Doni Dharma Iskandar, Zubirman, ZA, Arlis Rusman. Asrul Bakri, Iswandi, Nurhayati, S.Ag, Sri Yetmi, S.Ag. Yulia, S.Hi, Manti Pinyalai.

 

Penulis adalah salah seorang anggota dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nagari Paninggahan bersama-sama dengan kawan-kawan lainnya akan bermusyawarah. Bagaimanakan realita yang merupakan tindaklanjut dari berbagai wacana dan rencana? Penulis akan mencoba membuktikannya dalam pertemuan besok. Penulis berharap: “Ulama Berbicara” demi kepentingan masyarakat Nagari Paninggahan, bukan demi kepentingan golongan, partai politik apalagi pribadi. Ulama harus mewarnai, bukan diwarnai. Ulama bukan hanya mendengar, melihat, dan diam tapi harus bicara, bergerak dan berbuat.(**)

 

(Isi Tulisan Semua Tanggung Jawab Penulis)

Pos terkait