Pemko Payakumbuh Tegaskan Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Murni APBN, Tidak Libatkan Investor

Payakumbuh  |  Mentrengnews.com –  Pemerintah Kota Payakumbuh secara tegas meluruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan pascakebakaran Blok Barat. Isu mengenai masuknya investor swasta hingga tudingan praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak berdasar dan tidak memiliki legitimasi hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa revitalisasi pasar dilakukan murni untuk kepentingan publik dan sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar ini murni untuk kepentingan masyarakat dan dibiayai APBN,” tegas Kurniawan, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, kebakaran yang terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB telah menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta dengan estimasi kerugian aset mencapai Rp52,256 miliar.

Sejak awal, Pemko Payakumbuh secara resmi mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN, dengan proposal yang disampaikan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.

“Tidak ada skema kerja sama dengan investor, tidak ada konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Seluruh proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya menegaskan.
Pelaksanaan revitalisasi pasar direncanakan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh kesiapan administrasi dan teknis terpenuhi.

Terkait narasi adanya praktik bagi-bagi keuntungan, Kurniawan menyebut tudingan tersebut sebagai penyesatan informasi. Ia menegaskan, satu-satunya mekanisme pembagian yang ada adalah pengaturan resmi antara Pemko Payakumbuh dan nagari, yakni pembagian 70 persen untuk pemerintah kota dan 30 persen untuk nagari.

“Ini bukan bagi-bagi cuan, melainkan pengakuan atas hak historis tanah ulayat yang telah diatur sejak lama dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa status lahan Pasar Pusat Pertokoan sudah lama digunakan sebagai fasilitas umum dan dikelola pemerintah daerah, bahkan sejak masa kolonial Belanda.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan hak ulayat tidak berlaku terhadap tanah yang telah digunakan sebagai fasilitas umum atau telah dibebaskan oleh pemerintah.

“Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan dikelola pemerintah berdasarkan regulasi yang sah, dengan tetap mengakui hak historis ulayat nagari,” tegas Muslim.

Ia menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025 dan aset tanah serta bangunan telah tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.

Meski sempat terjadi penundaan akibat masukan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih jalur dialog dan musyawarah. Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025, dilanjutkan rapat koordinasi bersama KPK pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas.

Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemko Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat. Kedua nagari sepakat mendukung revitalisasi pasar dan menyerahkan tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap memperoleh kompensasi 30 persen.

“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum dan membuktikan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” ujarnya.
Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak memiliki dasar hukum dan dokumen resmi.

“Semua proses revitalisasi pasar terbuka, bisa diuji, dan bisa diawasi. Pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu. Bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya.

Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan adat, serta pembiayaan APBN, Pemko Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.(*dby)

Pos terkait