Kalianda, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – Jum’at 10/10/2025, Gelombang kontroversi menerjang panggung politik Lampung Selatan (Lamsel) setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani secara resmi menggugat DPRD Lamsel, KPU Lamsel, anggota DPRD Supriyati, dan PDI Perjuangan ke Pengadilan Negeri Kalianda.
Gugatan bernomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN.Kla ini didaftarkan pada Jumat (10/10/2025) dan berpotensi menggoyahkan stabilitas pemerintahan daerah.
LBH Al-Bantani, di bawah komando Dr. Januri M Nasir, SH, MH, menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Supriyati saat mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
Hal ini mencuat setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamsel dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran etik dan mengeksekusi putusan terkait keabsahan ijazah Supriyati.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik-praktik kotor yang menciderai demokrasi. DPRD Lamsel, KPU Lamsel, PDI Perjuangan, dan Supriyati telah menunjukkan ketidakpedulian terhadap hukum dan moralitas,” ujar Dr. Januri M Nasir dengan nada geram.
Dalam gugatannya, LBH Al-Bantani menjabarkan 15 pokok perkara yang secara gamblang menuding para tergugat telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum.
LBH Al-Bantani meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan para tergugat terbukti melakukan PMH, dan memerintahkan pemberhentian Supriyati dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lamsel.
Tidak hanya itu, LBH Al-Bantani juga menuntut Supriyati untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima sejak dirinya menjabat sebagai wakil rakyat.
LBH Al-Bantani juga meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi dari pihak tergugat.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan dan pelanggaran hukum. Jangan sampai ada lagi oknum yang berani bermain-main dengan ijazah palsu dan mengkhianati kepercayaan rakyat,” tegas Dr. Januri M Nasir.
Gugatan LBH Al-Bantani ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Lamsel, KPU Lamsel, PDI Perjuangan, dan Supriyati. Publik menanti dengan seksama bagaimana para pihak terkait akan merespons gugatan ini dan bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara yang sangat sensitif ini.
Skandal ijazah palsu ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga-lembaga negara dan partai politik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (Soleh)






