Mentreng.com | Tanah Datar – Sebanyak lima orang Pasukan Pengibar Bendera Kabupaten Tanah Datar yang terpilih untuk menjadi pengibar bendera pada upacara HUT RI ke-75 tingkat kabupaten tahun 2020 mulai jalani latihan, yang dipusatkan di lapangan kantor bupati setempat.
Batiops Kodim 0307/Tanah Datar Serma Nursal sebagai Pelatih Pengibar bendera mengungkapkan, lima orang yang terpilih terdiri dari tiga orang petugas inti dan dua orang cadangan tersebut dipersiapkan untuk suksesnya pengibaran bendera merah putih pada upacara HUT RI 17 Agustus nantinya.
”Mereka mulai melaksanakan latihan, sebagaimana petunjuk yang ada, untuk suksesnya pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus mendatang,” ungkap Serma Nursal.
Dikatakannya, upacara peringatan HUT RI ke-75 pada 17 Agustus nanti akan tetap digelar Pemkab Tanah Datar meskipun pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Kendati demikian, upacara peringatan tersebut akan digelar dengan peserta yang terbatas. Diantaranya yang ikut upacara adalah Pasukan TNI 10 orang, Polri 10 orang, Pol PP 5 orang, Dishub 5 orang tambahan nanti dari ASN sekitar 10 orang, ucap Serma Nursal.
“Upacara tetap dilaksanakan secara khidmat, tetapi dengan peserta yang terbatas. Semua komponen yang terlibat dalam upacara hadir disitu, termasuk pasukan Paskibraka akan hadir, tapi dalam jumlah yang terbatas yaitu hanya tiga orang,” kata dia.
Dijelaskan, berdasarkan pengalaman tahun tahun sebelumnya pelaksanaan upacara 17 Agustus diikuti oleh Paskibraka sebanyak 50 orang, yaitu putra 25 orang dan putri 25 orang. Namun untuk tahun ini hanya tiga orang yang berasal dari Paskibraka tahun 2019 lalu.
Sementara itu, merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No.B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020, bahwa upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 dilaksanakan oleh pemerintah daerah mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Negara Jakarta), setelah melaksanakan upacara, bupati bersama forkopimda, kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 detik-detik proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih yang dilaksanakan di Istana Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Kemudian, pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 detik detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera sang merah putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi di tempat tinggal masing-masing.
Lalu untuk pasukan pengibar bendera yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka di Jakarta.
Selain itu, pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17-10.20 WIB (selama tiga menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak, yaitu seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegak saat pengumandangan lagu Indonesia raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah, pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Lalu jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.**






