Penyegelan Kantor KAN Picu Gejolak Adat di Koto Nan Ampek

Payakumbuh  |  Mentrengnews.com –  Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek ditemukan dalam kondisi disegel saat Niniak Mamak hendak menggelar klarifikasi resmi terkait polemik penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas Pasar Pertokoan Payakumbuh Blok Barat, Kamis (29/1/2026).

Akibat penyegelan tersebut, agenda klarifikasi yang semula direncanakan berlangsung di Kantor KAN terpaksa dialihkan dan hanya dapat dilakukan di luar pagar kantor. Penyegelan diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Klarifikasi disampaikan oleh Niniak Mamak yang tergabung dalam KAN Koto Nan Ampek bersama KA Ampek Suku sebagai respons atas pernyataan Wendra Yunaldi yang beredar di media sosial dan media siber. Pernyataan tersebut dinilai telah menimbulkan polemik berkepanjangan dan berpotensi memecah belah anak nagari Koto Nan Ampek.

Klarifikasi disampaikan secara adat oleh Penghulu Rajo Nan Hitam selaku Ketua KAN dan Nofiardi Dt. Asa Rajo sebagai Sekretaris KAN. Dalam penjelasannya, Ketua KAN menegaskan bahwa persoalan Pasar Pertokoan Payakumbuh telah melalui proses panjang, termasuk pembentukan Tim Aset Nagari Koto Nan Ampek serta komunikasi intensif dengan Nagari Koto Nan Gadang.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan bersama kedua nagari telah dicapai dan seluruh tahapan dilakukan secara kolektif, tanpa adanya keputusan sepihak dari KAN maupun pihak lain.

Menanggapi isu keterlibatan investor yang disebut-sebut dibawa oleh Wali Kota Payakumbuh, KAN menegaskan informasi tersebut tidak benar. Niniak Mamak menjelaskan bahwa telah dilakukan konsultasi dengan pemerintah pusat yang dihadiri Direktur Jenderal Pertanahan, Deputi KPK, serta Staf Ahli Presiden Bidang Infrastruktur.

Hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa revitalisasi pasar tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 82 Tahun 1984 melalui mekanisme penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP).

KAN Koto Nan Ampek juga menegaskan sikap resminya melalui Surat Nomor: 002/SK-KAN-KNA/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertemuan yang mengatasnamakan Anak Nagari Koto Nan Ampek pada 9 Januari 2026 dinyatakan tidak sah secara adat.

KAN menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permintaan persetujuan atas pertemuan tersebut. Selain itu, pertemuan tersebut dinilai bukan merupakan Rapat Pleno Nagari, sehingga seluruh keputusan dan pernyataan yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan adat dan bukan menjadi tanggung jawab KAN.

Surat sikap tersebut telah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Sumatera Barat, serta unsur Forkopimda Kota Payakumbuh.

Terkait penyegelan Kantor KAN, Niniak Mamak menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap marwah adat. KAN membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum, dengan keputusan lanjutan akan ditetapkan melalui musyawarah KA Ampek Suku.

Sementara itu, Firmansyah atau Bujang Firman selaku anak nagari Koto Nan Ampek menyatakan bahwa penyegelan Kantor KAN merupakan bagian dari rangkaian tindakan dan pernyataan terbuka pihak-pihak yang mengatasnamakan anak nagari.

Ia menegaskan bahwa selama ini Niniak Mamak memilih menahan diri demi menjaga kondusivitas dan ketenteraman nagari.(dby)

Pos terkait