Mentreng.com | Sumatera Barat – Penyuluhan Sadar Hukum Wartawan Media Ceyak /Online, TV dan Radio yang dilaksanakan di Aula Hotel Pagaruyung, pada hari Senin (27/01/2020). Acara dibuka langsung oleh Minkardi Ketua KWRI Provinsi Sumatera Barat.
Hadir dalam kesempatan terebut Bupati TanahDatar diwakili Kabag Hunas Drs.Yusrizal.MM, Kajari Tanah Datar diwakili Kasi Intel Tatang Hermawan.SH, Ketua Pengadilan Tanah Datar diwakili Yudi.SH, Kapolres Tanah Datar diwakili Iptu Fitrianto.SH.MH serta peserta undangan yang mengikuti penyuluhan hukum.
Tatang Hermawan.SH mengapresiasi kinerja Pers Tanah Datar karna selama ini selalu memberikan masukan kepada Kejaksaan Tanah Datar. Pers Tanah Datar juga selalu bekerjasama dengan Kejaksaan Tanah Datar. Selanjutnya Tatang membacakan beberapa isi dari Undang-undang Pers dan Kode Etik Warrawan yang berlandasan UUD 45.
Disamping itu Tatang juga berpesan kepada seluruh anggota pers untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah. Karna pers tidak ada pemisah dengan pemerintah karna saling memberikan informasi kepada masyatakat. Juga pers dimintak untuk bisa mendamaikan situasi dalam suatu konflik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Ucap Tatang.
Iptu Fitrianto.SH.MH menyampaikan Keterkaitan tugas pers dengan tugas kepolisian tidak berapa beda, hanya saja Pers mencari berita dan Polisi menyidik dan melimpahkan ke Kejaksaan. Dari kejaksaan diteruskan ke PN dan di Pengadilanlah yang aan memutuskan bersalah atau tidaknya seorang tersangka. Kata Fitrianto. (***)






