Mentreng.com | Sukiki – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, berlangsung meriah dan penuh makna. Setelah sukses menggelar upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi, Camat Suliki, Adriwan Frima Putra, S.IP., M.H., secara simbolis menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Suliki.
Acara penyerahan remisi ini diadakan di Lapangan Sepak Bola Nagari Limbanang pada Minggu, 17 Agustus 2025. Camat Adriwan Frima Putra menyerahkan remisi didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Suliki, Farid Wajdi.
Farid Wajdi dalam sambutannya menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana dengan rincian sebanyak 86 orang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan 95 orang mendapatkan Remisi Dasawarsa 2025.
Dari total penerima remisi tersebut, empat orang narapidana langsung dinyatakan bebas. Dua orang di antaranya bebas karena mendapatkan Remisi Umum 2025, sementara dua orang lainnya bebas setelah mendapatkan Remisi Umum 2025 ditambah Remisi Dasawarsa 2025.
Penyerahan remisi ini menjadi momen istimewa yang menunjukkan kepedulian negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Hal ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. (Dion).






