Jakarta | Mentrengnews.com – 19 Desember 2025 – Upaya terakhir Supriyati binti M. Sa’i, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029, untuk lolos dari jerat kasus tindak pidana khusus ijazah palsu telah kandas total. Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (3/12) telah menurunkan putusan final yang menolak permohonan kasasi-nya – sekaligus menolak kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan – mengakhiri babak hukum yang memakan waktu setengah tahun.
Putusan MA Berdasarkan Ketidakadaan Kekhilafan Hakim
Sidang putusan di Gedung MA Jakarta dipimpin oleh Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H. sebagai Ketua, didampingi Sigid Triyono, S.H., M.H. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H. sebagai anggota.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan telah memeriksa seluruh fakta dan bukti yang diajukan kedua pihak. “Tidak ditemukan kekhilafan hakim atau kekeliruan dalam penerapan hukum yang cukup untuk mengabulkan kasasi,” ujar bagian dari putusan.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tetap berlaku dengan kekuatan hukum tetap.
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta Tetap Berlaku
Kasus Supriyati bermula ketika ia diduga menggunakan ijazah palsu sebagai syarat calon anggota DPRD. Pada 6 Agustus 2025, PN Kalianda menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Tidak puas, ia mengajukan banding ke PT Tanjungkarang – namun pada 3 September, PT justru menguatkan putusan PN.
Upaya hukum terakhir melalui kasasi ke MA pun gagal. Hal ini berarti Supriyati wajib menjalani hukuman yang telah ditetapkan, dan statusnya sebagai anggota DPRD kini terancam dicabut sesuai aturan perundang-undangan.
Profil Supriyati: Politisi Perempuan yang Pernah Vokal
Di Lampung Selatan, Supriyati dikenal sebagai sosok politisi perempuan yang cukup berpengaruh. Sebelum terjerat kasus, ia aktif dalam kegiatan sosial dan seringkali bersuara tentang kepentingan masyarakat kecil.
Namun, karir politiknya terhenti seketika setelah ditetapkan sebagai terdakwa pada Mei 2025 dan ditempatkan di tahanan kota.
Putusan ini sempat menjadi perhatian besar bagi pengamat hukum, media, dan masyarakat Lampung Selatan, yang antusias menunggu keputusan final dari lembaga peradilan tertinggi.
Tanggapan Ketua DPRD: Bungkam dan Membisu Seribu Bahasa
Kami dari Mentrengnews.com telah mencoba menghubungi Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dengan beberapa pertanyaan terkait kasus ini, antara lain:
1. “Bagaimana pandangan Ibu terhadap status keanggotaan Supriyanti di DPRD setelah putusan MA yang berkekuatan hukum tetap?”
2. “Apa langkah-langkah yang akan diambil DPRD terkait kasus ini?”
3. “Bagaimana Ibu melihat dampak kasus ini terhadap citra DPRD di mata masyarakat?”
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Lampung Selatan bungkam dan membisu seribu bahasa.
Tanggapan LSM Pro Rakyat: Pesan Akuntabilitas untuk Pejabat Publik
Kami juga telah menghubungi Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Bapak Aqrobin AM, dengan pertanyaan:
“Sebagai lembaga yang berjuang untuk kepentingan rakyat, bagaimana pandangan Bapak terhadap putusan MA yang menolak kasasi Supriyanti, terutama mengingat ia sebelumnya dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil?
Apakah menurut Bapak kasus ini memberikan pesan apa saja kepada para pejabat publik di Lampung Selatan terkait akuntabilitas terhadap rakyat?”
Jawaban Bapak Aqrobin AM:
“Waalaikum Sallam wr wb, selamat pagi rekan-rekan Mentrengnews.com.
Putusan MA ini adalah keputusan final yang harus kita terima. Sebagai LSM yang berjuang untuk rakyat, kita melihat bahwa meskipun Supriyati pernah dikenal sebagai sosok yang memperjuangkan masyarakat, hukum tidak mengenal kedudukan.
“Kasus ini memberikan pesan tegas bahwa setiap pejabat publik harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan akuntabel kepada rakyat yang dipimpin. Kita harapkan kasus ini menjadi pengingat bagi semua pejabat publik di Lampung Selatan untuk bekerja dengan jujur dan sesuai aturan.
Tanggapan LBH AL-BANTANI: Hormati Putusan, Tetap Periksa Transparansi
Ketua Umum LBH AL-BANTANI, Dr. H. Januri M Nasir, S.Pd. S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan MA harus dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
“Apakah putusan ini memenuhi rasa keadilan tergantung transparansi proses sejak awal: apakah bukti dipaparkan terbuka, hak-hak terdakwa terpenuhi, dan hukum diterapkan tepat,” katanya kepada Mentrengnews.com.
Dr. H. Januri M Nasir menambahkan, “Kita perlu memastikan proses penahanan sesuai aturan, dan statusnya sebagai DPRD tidak memberikan perlakuan istimewa atau tidak adil. LBH akan terus memantau agar prinsip hukum tetap terjaga.” (Soleh)






