Pertemuan Penyuluh Fungsional PNS dan Non PNS

Mentreng.com  |  Kota Solok – Kegiatan diawali dengan laporan dari Kasi Bimas Islam H. Adrinoviyan. Penyuluh Agama merupakan contoh bagi kelompok binaan, jangan sampai penyuluh agama melanggar operasi Yustisia yang akan dilaksanakan oleh aparat terkait, penyuluh agama adalah Corong untuk menyampaikan pesan Agama kepada masyarakat.

Melaksanakan Perda Provinsi no 26/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan, Tim gabungan yang terdiri dari SatPol PP, Pengadilan, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, BPBD, Perhubungan dan Dinas Kesehatan, gelar operasi Yustisi.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Kemenag Kota Solok H. Eri Iswandi menyampaikan arahan yang perlu diingatkan kepada Kelompok Binaan. Penyuluh Agama dalam melaksanakan setiap kegiatan jangan lupa menerapkan Protokol Kesehatan, karena itu merupakan salah satu pemutus mata rantai Covid19.

Penilaian penyuluh agama Islam teladan akan dilaksanakan sesuai dengan juknis dimulai dari tingkat Kota/Kab, dilanjutkan dengan penilaian dari Tingkat Kanwil dan Nasional. Lomba diadakan bulan Mei dengan kriteria yang telah di sampaikan.

Pelaksanaan tugas di lapangan bagi penyuluh agama, akan di tinjau kelapangan oleh Kepala Kemenag dengan Kasi Bimas, untuk melihat secara langsung kelompok binaan penyuluh.
Bila ada temuan kelompok binaan yang tidak tersentuh oleh Penyuluh ASN ataupun Non ASN akan diberi tindakan lanjutan dari KanKemenag.

Penghargaan/Reward dan Funishman akan terus diberikan oleh H. Eri kepada Penyuluh Agama PNS dan Non PNS, terutama mengenai laporan yang yg harus di berikan kepada Bagian Bimas Islam setiap bulannya.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Abu Bakar, Senin (26/4/21). (Helda)

Pos terkait