Mentreng.com | Lampung Selatan – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek ini diduga kuat ilegal karena belum mengantongi dokumen dan izin lengkap yang disyaratkan. Ironisnya, alih-alih menghentikan aktivitas, pihak perusahaan justru memerintahkan pekerja untuk melanjutkan pembangunan, seolah menantang otoritas setempat.
Yayat, kepala tukang di lokasi, secara terang-terangan menyebutkan bahwa instruksi untuk melanjutkan pekerjaan datang langsung dari Santo, perpanjangan tangan perusahaan. “Iya Pak, yang memerintahkan kami untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan tower adalah Pak Santo,” tegas Yayat pada 12 September 2025.
Menanggapi hal ini, Ade, Kepala Bidang Pengawasan dan Penanaman Modal Dinas Perizinan Lampung Selatan, melalui pesan singkat menyatakan bahwa persoalan perizinan pembangunan jaringan tower tersebut masih dalam proses. Pihaknya mengaku telah menghimbau perusahaan untuk menghentikan sementara aktivitas hingga seluruh kelengkapan perizinan terpenuhi.
Senada dengan Ade, Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, menegaskan dukungannya terhadap segala bentuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, namun dengan satu syarat mutlak: harus memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku.
Namun, himbauan dan larangan dari Dinas Perizinan itu tampaknya hanya dianggap angin lalu. Santo, perwakilan perusahaan, justru secara gamblang menginstruksikan para tenaga kerja untuk terus melanjutkan pembangunan, menunjukkan sikap tidak kooperatif dan mengabaikan peringatan resmi.
Sikap membangkang ini bukan tanpa konsekuensi. Pendirian jaringan tanpa izin jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) beserta aturan turunannya. Ancaman sanksi yang menanti tidak main-main, mulai dari sanksi administratif, denda besar, penghentian paksa kegiatan, pencabutan izin, hingga potensi sanksi pidana jika pelanggaran tergolong berat. (Didi)






