Petani di Guguak Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Penjualan Jagung Rp30 Juta

Limapuluh Kota  |  Mentrengnews.com –  Jajaran Satreskrim Polres 50 Kota mengamankan seorang pria berinisial AN (53), yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (9 Januari 2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

AN, yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota, diamankan di rumahnya di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan uang sebesar Rp30.344.000 yang merupakan hasil penjualan jagung pakan ayam. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung kepada pihak yang berhak. Saat dilakukan interogasi awal, AN mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan penggelapan sebagaimana yang disangkakan.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Repaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia memastikan setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (Debby)

Pos terkait