Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin Tegas Menolak Semua Tuduhan Hutang Ratusan Juta Yang Diajukan Oleh Samsul Hadi

Konferensi Pers: Tim Hukum Januri M Nasir & Rekan Jamin Proses Hukum Berjalan Secara Adil dan Transparan

Lampung Selatan  |  Mentrengnews.com – 23 Februari 2026 – Dalam konferensi pers yang digelar secara resmi di Gedung Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin Desa Belambangan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Ustadz Rofik (dikenal pula sebagai KH. ARU), selaku Pimpinan Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin, melalui kuasa hukumnya Dr. H. Januri M Nasir, S.Pd., S.H., M.H., beserta tim profesional dari Kantor Hukum Januri M Nasir & Rekan, mengeluarkan klarifikasi resmi dengan menolak tegas seluruh tuduhan dan klaim hutang senilai ratusan juta rupiah yang beredar di ruang publik dan diajukan oleh Samsul Hadi.

Konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah awak media massa ini diselenggarakan sebagai bentuk tanggapan terhadap pemberitaan yang telah beredar, yang menyatakan Samsul Hadi sebagai korban dugaan penipuan atau tidak pelunasan hutang terkait proyek pembangunan dua unit rumah dan satu gapura dengan nilai kesepakatan yang disebut-sebut sebesar Rp 380 juta pada Juli 2018.

Dalam liputan media sebelumnya, pihak Samsul Hadi menyampaikan bahwa setelah diberikan uang muka sebesar Rp 50 juta dan angsuran tunggal Rp 5 juta, masih tersisa kewajiban pembayaran senilai Rp 325 juta yang seharusnya dilunasi dalam jangka waktu lima tahun hingga Juli 2023, serta menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak ditepati dan dianggap sebagai bentuk pengingkaran janji.

Namun, dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada konferensi pers ini, pihak Ustadz Rofik secara tegas menegaskan bahwa narasi yang disampaikan oleh Samsul Hadi tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan faktual dan dokumen-dokumen resmi yang ada.

“Klien kami, Ustadz Rofik, telah menyatakan dengan tegas bahwa segala bentuk kerjasama dan urusan yang pernah terjadi dengan Bapak Samsul Hadi telah diselesaikan secara tuntas dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama,” jelas Dr. H. Januri M Nasir, yang juga menjabat sebagai Ketua Kantor Hukum Januri M Nasir & Rekan, dalam pidatonya yang penuh argumen dan data faktual.

Beliau menambahkan, bahwa sebelum adanya pemberitaan yang mengangkat isu ini, pihak Ustadz Rofik telah pernah dikonfirmasi melalui media komunikasi elektronik WhatsApp oleh Jurnalis salah satu media, dalam konfirmasi itu beliau secara terbuka menyampaikan bahwa urusan dengan Samsul Hadi telah selesai.

Bahkan Klien kami menyatakan siap untuk bertemu secara langsung dengan pihak yang bersangkutan untuk membahas segala hal yang menjadi perhatian, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan penyelesaian yang damai,” tegas Januri

“Kami merasa perlu untuk memberikan klarifikasi ini tidak hanya sebagai bentuk tanggapan terhadap tuduhan yang diajukan, tetapi juga sebagai wujud rasa tanggung jawab kami terhadap masyarakat luas yang telah memberikan kepercayaan kepada Pondok Pesantren Terpadu Ushuluddin sebagai lembaga pendidikan dan sosial yang telah berdiri selama bertahun-tahun,” ujar Ustadz Rofik dalam sambutannya yang disampaikan secara langsung pada konferensi pers.

Beliau menegaskan bahwa pernyataan Samsul Hadi yang menyatakan beliau tidak menghiraukan upaya komunikasi dan bahkan mengklaim bahwa tidak ada urusan sama sekali adalah hal yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Saya sebagai seorang pemimpin lembaga pendidikan agama, selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan itikad baik dalam setiap hubungan dan kerjasama.

“Saya tidak pernah menghindari komunikasi dengan siapapun, termasuk Bapak Samsul Hadi, dan telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan urusan tersebut dengan cara yang baik,” tegas Ustadz Rofik.

Tim hukum yang menangani kasus ini juga menyampaikan bahwa mereka telah memiliki sejumlah bukti dan dokumen resmi yang dapat membuktikan bahwa seluruh kewajiban yang terkait dengan kerjasama tersebut telah dilunasi secara tuntas.

“Kami telah menyiapkan semua data, bukti tulisan, dan dokumen pendukung yang relevan untuk dapat diajukan pada proses hukum yang akan datang. Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Dr. Januri

Dalam kesempatan yang sama, pihak Ustadz Rofik juga menyampaikan bahwa meskipun telah melakukan segala upaya untuk menyelesaikan hal ini secara damai, beliau tetap siap untuk menghadapi segala proses hukum yang akan dilalui dengan penuh kesadaran hukum dan keyakinan bahwa kebenaran akan terungkap.

“Kami mengharapkan agar seluruh pihak dapat bersikap objektif dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan sebelum semua bukti dan data faktual telah dipaparkan secara lengkap di ranah hukum yang sah,” tambah Dr. H. Januri M Nasir.

Konferensi pers yang berlangsung dengan atmosfer yang kondusif ini diakhiri dengan kesediaan pihak Ustadz Rofik dan Tim hukumnya untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada awak media serta menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan secara terbuka dan transparan.

Redaktur : Meriyanto S.H
Penulis : A. Soleh
Sumber : Pimpinan Ponpes Terpadu Ushuludin & Tim Kuasa Hukum Dr.H Januri M Nasir S PD., S.H., M.H.,

Pos terkait