Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 6 Maret 2026, Proyek pembangunan jalan melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) di Desa Bangun Rejo dan Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, kini menjadi sorotan karena dugaan ketidaktransparanan dan penyelewengan anggaran.
Dengan nilai investasi mencapai Rp500 juta dari Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (Bpm) ditambah swadaya masyarakat Rp8,8 juta, proyek yang meliputi pembangunan jalan rabat beton sepanjang 811,71 meter tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Kerja Sama Antar Desa (Kkad) Ketapang Maju.
Kepala Desa Ketapang, Hamsin, menyampaikan kekecewaannya mendalam terkait pelaksanaan proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dengan nomor kontrak Hk.02.01/Pks/Cb10-Spw/Pisew.T2.05/2025.
Menurutnya, meskipun struktur jalan telah terwujud secara fisik, terdapat indikasi tidak sesuai antara rencana dan realisasi di lapangan.
Kades Hamsin sangat kecewa, beliau mengatakan, tenaga kerja di borongkan dan pasir urug tidak di realisasikan oleh Dalbari.
“Saya melakukan verifikasi langsung ke lokasi dan membandingkannya dengan Rencana Anggaran Biaya (Rab). Item pasir urug yang dianggarkan sekitar Rp30 juta tidak ditemukan realisasinya di lapangan,” jelas Hamsin.
Ia juga menyoroti sistem pembayaran tenaga kerja yang diterapkan dengan skema borongan Rp13.000 per meter, yang dinilai tidak selaras dengan petunjuk teknis Pisew yang mengutamakan pemberdayaan ekonomi lokal melalui pola padat karya berbasis harian.
Kekhawatiran tersebut semakin diperkuat setelah keterangan dari Dalbari, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (Tpk) Desa Bangun Rejo. Dalbari mengakui bahwa informasi awal mengenai upah borongan tidak sepenuhnya akurat dan disampaikan demi memenuhi target pekerjaan.
Selain itu, ia juga mengubah keterangan terkait material – dari pasir urug menjadi pasir biasa dengan harga lebih tinggi – tanpa menyertakan dokumen perubahan resmi atau penjelasan teknis yang jelas.
Dalbari juga tidak dapat menyampaikan volume material secara pasti dan mengakui adanya tumpang tindih peran dalam struktur pelaksana.
“Keterbukaan adalah tuntutan mutlak dalam pengelolaan anggaran negara. Sikap yang tidak transparan tidak hanya berpotensi merugikan pemerintah desa sebagai pihak yang bertanggung jawab, namun juga dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat secara luas,” tegas Hamsin saat di konfirmasi oleh MENTRENGNEWS.COM
Ia menegaskan bahwa pihak terkait seharusnya menjalin kerjasama yang erat dan bersikap terbuka dengan pemerintah desa dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
Warga setempat juga mengungkapkan kejanggalan, termasuk ketidakpahaman anggota Kkad sendiri terkait penggunaan material dan dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rab.
Sejumlah pihak menilai bahwa rangkaian fakta dan pengakuan yang muncul sudah cukup menjadi dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) maupun Aparat Penegak Hukum (Aph) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kecamatan Ketapang maupun instansi teknis terkait terkait berbagai dugaan yang muncul. Sejumlah media dan Lsm terus berupaya melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang terlibat.
( Soleh dan Tim Mentrengnews.com )






