“Breking News”
Mentreng.com | Payakumbuh – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh dengan sejumlah personil menertibkan acara resepsi pernikahan dan menghentikan hiburan organ tunggal di Kelurahan parak batuang Payakumbuh Barat, Kamis malam (22/10/2020) pada pukul 23.30 Wib.
Kasat Pol.PP Devitra bersama Danru Zalfikar dan Kasi penyidikan dan penindakan datang kelokasi pernikahan, setelah menerima laporan dari warga Dan melihat ada yang menyiarkan life di sosial media Bahwa acara pesta pernikahan yang menggelar orgen tunggal sampai larut malam. Ditambah lagi pakaian penari yang tidak senonoh dan goyang yang tak pantas disaksikan warga,terutama anak anak Ucap Devitra.
Penertiban ini dilakukan demi menegakkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Kami melakukan penertiban pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan di Kelurahan Parak Batuang Payakumbuh Barat,” kata Kasat Pol PP Devitra tadi malam kepada mentreng.com di lokasi pesta .
Dia juga menjelaskan, penertiban resepsi pernikahan dengan menghentikan organ tunggal tersebut karena sudah melewati jam operasional yang dibatasi hanya sampai jam 20.00 wib dan masa yang sangat banyak tanpa penerapan protokol kesehatan.
Sesuai Perda No.6 Tahun 2020 tentang AKB, prinsipnya kegiatan sosial berupa pesta pernikahan, khitanan, takziah dll diperbolehkan tapi dengan penerapan protokol kesehatan seperti panitia dan undangan wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer , menjaga jarak, membuat papan himbauan untuk menerapkan protokol kesehatan serta larangan kerumunan.
Kemudian juga sudah ada Edaran gubernur yang membatasi jam operasional hanya sampai jam 20.00 wib.
Devitra juga menekankan, dalam pelaksanaan kegiatan apa pun harus benar benar menerapkan protokol kesehatan.





