Mentreng.com | JATIM – Korban Investasi Bodong Membludak, Polda Jatim Buat Posko Khusus Untuk Lapor Bagi Korban Investasi Ilegal
Tempat pelayanan pengadun korban investigasi ilegal didirikan oleh Polda Jatim. Posko khusus ini didirikan guna tempat melapor korban memiles. Dan posko ini efektif senin (06/01/20) di ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Jatim. Hal ini dusampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media Sabtu (04/01/20).
Terkait kasus tersebut, penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim juga memanggil 4 publik figur untuk dimintai keterangan kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp750 M. “Yang jelas empat publik figur dipanggil minggu depan” Ucapnya.
Disaping itu sekitar 50 orang member atau mamiles telah berdatangan untuk melapor ke Mapolda Jatim
Dengan melakukan investasi ilegal ini tersangka dapat meraup keuntungan sebesar 750 Milyar.
Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, 18 unit mobil, 2 sepeda motor dan aneka barang lainnya seperti elektronik.
Untuk kasus ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Modus kejahatan ini, tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT. Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up.(*)
(Humas Polda Jatim)






