Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Investasi Ilegal Amankan Uang Tunai 50 Milyar dan 18 Unit Mobil

Mentreng.com  |  Surabaya – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Luki Hermawan yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim dan Kabidpropam Polda Jatim, melaksanakan Press Release bersama para Awak Media terkait Ungkap Kasus Investasi Illegal yang berlangsung pada hari Jumat (03/01/20) pukul 11.30 WIB bertempat di Lobby Depan Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Adapun dalam Kasus ini, Polda Jatim berhasil mengamankan 2 orang dengan inisial KTM dan FS yang berperan sebagai Direktur PT. Kam and Kam, dimana yang bersangkutan mendirikan pemasaran jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member yang direkrut dan bergabung dalam aplikasi Memiles.

Dan kemudian member yang bersangkutan dapat memasang iklan dengan sistem Top Up sejumlah dana ke rekening PT. Kam and Kam dan nantinya dengan dana Top Up tersebut member akan mendapat reward yang sangat fantastis nilainya dibanding dana yang telah di Top Up kan.

Atas kasus ini, Polda Jatim berhasil mengamankan 18 mobil dan uang tunai sebesar 50 Milyar Rupiah. Dan atas kasus ini Polda Jatim akan tetap melakukan Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, berikut termasuk diantaranya beberapa Public Figur akan dilakukan Pemanggilan ke Polda Jatim terkait kasus tersebut.(*)

(Humas Polda Jatim)

Pos terkait