Natar, Lampung Selatan | Mentrengnews.com – 13 Januari 2026, Seorang pemuda berusia 18 tahun bernama ASW berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemalsuan mata uang di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 13.15 WIB di gudang ekspedisi berlokasi di Desa Tanjung Sari.
Mentrengnews.com melakukan Konfirmasi langsung kepada Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, dalam keterangan resmi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh tim penyelidik Polsek Natar.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin oleh Aipda Hengki Boy Sipayung, bersama Aipda Bangun Hermawan dan Briptu Diki Rangga Adi Pratama, S.H., segera melakukan tindakan penindakan,” ujar AKP Budi Howo
Pada lokasi penangkapan, petugas mengamankan uang kertas yang diduga palsu dengan total nilai Rp 1,2 juta. Uang tersebut terdiri dari sembilan lembar pecahan Rp 100.000 dan enam lembar pecahan Rp 50.000, yang dikemas dalam bentuk paket tertutup.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menggunakan uang palsu tersebut dalam beberapa kali transaksi pembelian,” Paparnya
ASW, yang lahir di Natar pada 21 Mei 2007 dan saat ini belum bekerja, berdomisili di Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-01/I/2026/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMSEL/POLDA LAMPUNG yang diterbitkan pada tanggal 12 Januari 2026, dengan dasar hukum Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas.
“Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap asal-usul uang palsu tersebut dan meneliti kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau jaringan lain,” Tegas Kapolsek Budi
Menurutnya, kerja sama masyarakat menjadi kunci penting dalam pengungkapan dan pemberantasan tindak kejahatan semacam ini.
Saat ini, tersangka Telah di amankan Oleh pihak kepolisian dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan diumumkan seiring dengan kemajuan penyidikan,” Kata Kapolsek Budi di penghujung konfirmasi,
(Soleh : Mentrengnews.com Lampung, )






