Mentreng.com | Tanah Datar – Lokasi tambang emas ilegal yang digerebek polisi di jorong Carano Batirai Nagari Ro-Rao Kecamatan Sungaitarab, Sabtu (23/01/2021).

Personel Polres Tanah Datar yang dibantu oleh anggota Polsek Sungaitarab, membongkar praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Bukik Sibun bun jorong Carano Batirai. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan 3 orang terduga pelaku dan menyita alat alat yang dipergunakan untuk melakukan pekerjaan tambang emas ilegal.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto.SH mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal (Pertambangan emas Ilegal) itu ditemukan tepatnya di Bukit Sibun bun Jorong Carano Batirai Kecamatan Sungaitarab Kabupaten Tanah Datar.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, di daerah Carano Batirai ada lokasi tempat dilakukannya aktivitas tambang emas Ilegal. Beranjak dari itu, Satreskrim Polres Tanah Datar melakukan mapping lokasi terhadap kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Purwanto, Senin (25/01/2021)

Petugas memasuki kawasan Bukit Sibun bun pada Sabtu (23/01/2021), menggunakan satu unit mobil khusus untuk ke lokasi. Setelah itu tim melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki mengingat kondisi yang sangat berlumpur dan tebing.
“Setelah menempuh perjalanan selama kurang lebih 1 jam , tim berhasil menemukan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Bujit Sibun bun Jirong Carano Batirai, Kata Purwanto.
Setiba di lokasi selanjutnya tim melakukan persiapan untuk penggerebekan. Tak lama setelah itu, petugas menyergap dan mengamankan beberapa alat yang dipergunakan untuk menambang.
Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang yaitu A.Rafiq warga Rai Rao dan dua orang temannya sebagai orang yang diduga pelaku utama dalam pekerjaan tersebut.
Saat ini pihak Polres Tanah Datar sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari tim ahli. Sementara hasil dari koordinasi dengan tim ahli bahwa kasus tersebut memenuhi unsur. Tetapi untuk lebih jelas marilah kita tunggu hasil tertulis pada Rabu (27/01/2021) yang akan datang, ucap AKP Purwanto.






