Polres Tanah Datar Gelar Adaptasi Kebiasaan Baru

Mentreng.com | Tanah Datar – Adaptasi kebiasaan baru digelar Polres Tanah Datar, dengan istilah Operasi yustisi berupa pendisiplinan penerapan protokoler kesehatan. Operasi ini ditujukan sebagai antisipasi penyebaran corona cirus disease (Covid-19) di tempat keramaian. Bertempat di pasar Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (16/09/2020).

Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Sabhara Polres Tanah Datar Iptu Aswirman.S.Sos beserta personil sebanyak 25 orang, petugas memberikan imbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.

Hal yang di sosialisasikan berupa menjaga jarak perorangan, wajib memakai masker, dan bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat mencuci tangan, jaga ketahanan tubuh.

“Kegiatan ini pun bertujuan untuk mensosialisikan Perda Gubernur Sumbar dan edaran Bupati Tanah Datar Nomor: 48 tentang Pencegahan dan pengendalian Covid -19 bagi Perorangan, Pelaku Usaha dan Instansi Pemerintah,” ungkap Kasat Sabhara Polres Tanah Datar Iptu Aswirman.S.Sos.

Kepada pedagang dan pengunjung pasar, petugas menyampaikan jika pelaku usaha dan pengunjung yang mengabaikan protokol kesehatan sesuai yang diatur oleh peraturan daerah, dapat dikenakan sangsi berupa denda, kerja sosial dan bahkan sanksi penjara.

“Adapun bagi orang maupun pelaku usaha yg tidak mematuhi perda tersebut kedepannya dapat diberikan teguran berupa sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda administratif,” tutupnya.

Saat ini, Tanah Datar terkategori Zona Orange atau zona yang beresiko sedang penularan Covid 19. Di Tanah Datar sendiri, akumulasi penularan Covid 29 telah mencapai 150 orang, dengan rincian 75 sembuh, dan 4 orang meninggal dunia.**

Pos terkait