Pondok Pesantren Al Amin Di Duga Lalai ! Keselamatan Santri Di Sepelekan! Santri Hilang Sudah Tiga Hari Baru Lapor Polisi

Masyarakat Sragi dan Publik GERAM – Lembaga Pendidikan Agama Langgar UU Perlindungan Anak

Lampung Selatan  | Mentrengnews.com – 23 Februari 2026 – Masyarakat Sragi hingga seluruh publik tengah MENGGERAM setelah kasus hilangnya santri di bawah umur, Fahmi Zulhdan Atsaqofi (15 tahun), dari Ponpes Al Amin Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan mengungkapkan bagaimana lembaga pendidikan yang berbasis agama tersebut SEPELEKAN Keselamatan anak.

Berdasarkan dokumen Laporan Keterangan Orang Hilang Polsek Candipuro tanggal 01 Februari 2026, pelaporan baru dilakukan setelah tiga hari anak hilang – padahal aturan hukum MEWAJIBKAN pelaporan segera ke pihak berwenang dalam waktu 24 jam sejak seseorang tidak kunjung ditemukan.

Dokumen resmi menunjukkan Fahmi telah pergi meninggalkan PP. Al Amin pada 28 Januari 2026 pukul 03.00 WIB, namun pihak pondok hanya melaporkan hilangnya santrinya pada 01 Februari 2026 – dengan sengaja atau tidak, mereka MEMBIARKAN anak berusia belasan tahun terlantar tanpa perlindungan selama tiga hari penuh.

Dalam laporan tersebut, pihak pesantren hanya menyebutkan mengharapkan bantuan masyarakat dengan kontak person Gus Muharor dan nomor CALL CENTER 110 Pores Lamsel, tanpa memberikan penjelasan sedikitpun mengapa mereka terlambat melapor.

PP. AL AMIN TELAH JELAS MELANGGAR UNDANG-UNDANG – yakni UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan UU No. 23 Tahun 2002) dan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap lembaga yang bertanggung jawab atas anak harus segera melaporkan hilangnya anak ke pihak kepolisian dalam waktu maksimal 24 jam untuk mencegah risiko bahaya bahkan kematian.

Keterlambatan pelaporan bukan sekadar kelalaian, namun TINDAKAN YANG MEMBAHAYAKAN nyawa anak yang dipercayakan kepada mereka!

“Bagaimana bisa lembaga yang mengklaim mendidik agama dan moral justru tega menyepelekan keselamatan bahkan nyawa anak Manusia? Keterlambatan tiga hari bisa jadi selisih antara hidup dan mati bagi Fahmi! Ini adalah kegagalan total dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan anak,” teriak Kepala Desa Kedaung Edi Kuswanto dengan Suara penuh kemarahan.

Hingga saat ini, belum ada SATU KATA PUN keterangan resmi dari pihak PP. Al Amin terkait alasan keterlambatan pelaporan.

Pihak kepolisian mengakui bahwa keterlambatan tersebut telah menghambat proses pencarian awal, namun masih terus melakukan upaya maksimal untuk menemukan Fahmi.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait lokasi anak tersebut diminta segera menghubungi pihak kepolisian atau kontak person yang tertera di laporan.

Penulis: A. Soleh
Redaksi: Meriyanto S.H.
Mentrengnews.com

Pos terkait