PPWI Mengamati Kasus Alih Fungsi Hutan Menjadi Kebun Sawit Belum Teratasi di Wilayah Mukomuko

Mentreng.com  |  Mukomuko – Persoalan kasus alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit memang masih marak di Indonesia dan belum teratasi, dengan praktik ini terus terjadi diberbagai wilayah, hutan jadi sasaran ancaman. Meskipun terdapat kebijakan perlindungan lahan seperti Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 masalah tata kelola yang karut marut, penegakan hukum yang lemah, dan kepentingan korporasi seringkali mengalahkan upaya konservasi dan keberlanjutan. Akibatnya, terjadi kerusakan ekologis dan sosial yang luas, mengancam ketahanan pangan, serta menurunkan kwalitas lingkungan.

Melansir dari KORANRB.ID yang telah beredar di media sosial, dikatakan kasus alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko yang menjadi perkebunan sawit secara terang-terangan masih belum menemukan titik terang. Praktik ilegal yang telah berlangsung lama menggunakan sistem mekanisme dan menimbulkan kerusakan lingkungan masih terus menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

Terkait polemik kasus hutan menjadi perkebunan sawit calon Ketua PPWI Kabupaten Mukomuko, Musrikin, turut bersuara menurutnya dugaan kerjasama perusahaan besar dengan pemerintah daerah dalam perambahan hutan seringkali terjadi, dimana praktik ini melibatkan berbagai modus penerbitan izin yang menyimpang, penyerobotan lahan dengan dokumen tidak sah. Kasus -kasus ini telah dilaporkan diberbagai wilayah dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta lembaga, dan mendesak pemerintah pusat untuk melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi.

“Selain itu, peran oknum penjabat daerah dengan modal dan kekuasaan kuat dugaan turut terlibat dalam aktivitas hutan menjadi perkebunan,”pungkas Ketua PPWI Mukomuko, berdasarkan informasi yang terhimpun.

Advokat PPWI H. Alfan Sari, SH, MH, MM, dimintai tanggapannya terkait kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit mengatakan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dapat melanggar undang-undang, terutama dilakukan secara ilegal diluar kawasan tanpa izin tanpa izin yang sesuai. Undang -Undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang -Undang Cipta Kerja mengatur bahwa penanaman sawit hanya boleh di Area Penggunaan Lain (APL) dan hutan produksi, serta melarang komersialisasi di hutan konservasi dan hutan lindung, “terang, H. Alfan Sari, melalui telepon selulernya, Minggu (14/9/25).

Lanjut Advokat Alfan Sari, aktivitas merambah atau merusak hutan lindung atau konservasi dapat dipidana sesuai dengan undang -undang yang berlaku di Indonesia. Terutama Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Sanksi pidana yang diberikan dapat berupa penjara dan/atau denda, dengan beratnya hukuman bergantung pada jenis pelanggaran, skala kerusakan, dan siapa pelakunya, baik itu perorangan maupun koorporasi,”jelasnya. (Tim PPWI/Red)

#reverensi: https://mediaipk.com/dugaan-perambahan-hutan-lindung-di-mukomuko-sangat-memprihatinkan-dan-sudah-berlangsung-lama/

Pos terkait