Mentreng.com | Sumatera Barat – Rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di wilayah Polsek Padang Ganting, Kecamatan Padang Gantiang Tanah Datar. Kejadian pada tanggal 28 Desember 2019. Rekonstruksi dilaksanakan di lapangan Mako Polres Tanah Datar pada Kamis (13/02/2020) dimulai Pukul 09.30 Wib. Disaksikan oleh penyidik Iron dan Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman.SH.

Kronologis Kejadian :
Pada hari sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 05.30 wib telah terjadi pembunuhan yg dilakukan oleh APRIZAL (47) Pgl CAR Bin RIFAI terhadap ISMAIL JAMAL (49) Pgl I Bin SYAWAL di Jrg Lareh Nan Panjang Nag. Atar Kec. Pdg Ganting Kab. Tanah Datar.
Berawal sewaktu tersangka Aprizal(47) lagi di rumah kediaman nya mau memperbaiki kolam ikan, sewaktu itu tersangka Aprizal akan pergi minum ke warung Su disamping rumah adiknya dan sambil berjalan menuju rumah Su menenteng golok. Timbul keinginan dari tersangka mendatangi rumah adiknya bernama YANTI yang mana juga memastikan apakah benar dari informasi yang di dapat ISMAIL JAMAL ada dirumah adiknya.
Saat berada dirumah adiknya itu tersangka berdiri di samping kamar mandi di tempat agak gelap dan dilihat rumah adik nya masih tertutup dan tidak lama nampak lah pintu rumah terbuka dan keluarlah YANTI dari rumah itu dan langsung melihat api pembakaran batu bata. Setelah dilihat agak aman langsung YANTI menuju dapur melakukan kegiatan nya dan tidak lama berselang langsung YANTI menuju kamar mandi, dan setelah sampai di kamar mandi langsung tersangka berjalan ke pintu rumah yang terbuka dan masuk kedalam rumah.
Dilihat situasi lengang langsung tersangka melihat kekamar YANTI dan sewaktu itulah dilihat korban sedang tidur miring. Sewaktu tidur miring itulah langsung tersangka emosi dan mengayunkan parang di tangan nya tersebut ke arah leher korban. Setelah mengenai leher korban langsung lari keluar rumah dan lari kebelakang rumah sambil menenteng parang yang dipakai untuk membunuh.
Sesampai di dekat pohon jengkol, parang langsung di sembunyikan dan tersangka berlari ke rumah saksi DEDI. Setelah sampai dirumah DEDI langsung tersangka bercerita ke DEDI kalau dia telah membacok korban lagi tidur.
Setelah mendengar keteranhan dari tersangka Aprizal itulah langsung DEDI membawa tersangka Aprizal ke polsek Padang ganting dan membuat laporan polisi. Dengan Perihal : LP /04/XII/2019/ sek tanggal 28 Desember 2019
Rekontruksi berjalan lancar dan aman yang di pimpin oleh KBO Reskrim Iptu Despiarta dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum Edo Dede apisano.SH dan Gilang.SH, KBO BinMas, Kasubag Humas, Personil Reskrim dan Intelkam serta Personil Polres Tanah Datar yang lainnya. Dan peran saksi serta peran korban digantikan oleh beberapa orang anggota Polres.(**)






