RESMI DILAPORKAN: Warga Tanjuang Tangah Tempuh Jalur Hukum Atas Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Payakumbuh  |  Mentrengnews.com – 06 November 2025 Upaya hukum telah ditempuh oleh Afri yang juga seorang Kepala Jorong Tanjuang Tangah Nagari Mungo terhadap tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik. Pelaporan resmi dilakukan di Polres Kota Payakumbuh pada Rabu, 05 November 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPLP/B/371/XI/2025/SPKT/POLRES KOTA PAYAKUMBUH/POLDA SUMATERA BARAT.

Laporan ini ditujukan kepada pemilik akun Berita Payakumbuh berinisial B yang menayangkan rilis pada 4 November 2025 dan oknum penyebar konten berinisial Y, terkait isu dugaan perselingkuhan yang merugikan nama baik inisial Amel dan Afri .Sebelum Konten sensitif tersebut disebarluaskan secara masif melalui berbagai platform media sosial, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp. Inisial B bahkan sempat meneror korban via WhatsApp untuk mengorek informasi.

Diduga, oknum inisial Y bertindak atas kepentingan pribadi dalam menyebarkan informasi tersebut, dan bahkan sempat mengakui melalui pesan WhatsApp kepada keluarga korban bahwa bukti-bukti terkait isu perselingkuhan ada di tangannya.

Sebagai Kepala Jorong Tanjuang Tangah, Afri telah mengalami kerugian besar, meliputi kerugian mental, sosial, dan psikologi akibat hujatan publik. Pelaporan ini menjadi langkah mutlak inisial A untuk mendapatkan keadilan dan memulihkan nama baiknya di mata masyarakat.

Sebelumnya, Amel juga dikenal sebagai figur yang memperjuangkan harga diri perempuan dan keadilan pribadi dalam kasus lain di Jorong Kampuang Patai Nagari Pandam Gadang yang melibatkan inisial W (yang telah ditetapkan sebagai tersangka). Tindakan pelaporan ini juga dilakukan menyikapi adanya pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mencari keburukan dan melakukan banding opini untuk menjatuhkan kredibilitas inisial Amel.

Laporan Polisi tersebut diterima dan didisposisikan oleh Kanit SPKT u.b Pamapta I, Inspektur Polisi Ronal Yudi Putra, yang menyatakan komitmen Polres Kota Payakumbuh untuk memproses kasus ini secepatnya. Pihak korban sangat mengapresiasi kesediaan Polres Payakumbuh untuk menindaklanjuti laporan ini, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan untuk memulihkan kembali nama baik korban.

Pembuat dan penyebar konten (inisial B dan Y) dijerat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Dasar hukum utama dalam laporan ini adalah dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sesuai Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegakan hukum ini berlaku mutlak, terlepas dari status media tersebut berbadan hukum atau tidak, karena unsur pidana penyebaran informasi yang merugikan kehormatan telah terpenuhi.

Kepolisian dan pihak korban mengimbau masyarakat agar dapat menyikapi kasus ini secara dewasa dan bijaksana. Proses hukum telah berjalan dan meminta semua pihak untuk menahan diri dari menyebarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat dihimbau untuk selalu berbicara sesuai fakta, melakukan verifikasi kepada sumber terkait sebelum menyebar luaskan informasi, serta tidak mencari-cari keburukan orang lain. Kasus ini menjadi penekanan bahwa setiap tindakan di media elektronik memiliki konsekuensi hukum yang serius.(*bee)

Pos terkait