Jakarta | mentrengnews.com – Sabtu 18 Oktober 2025, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Ropaun Rambe menilai keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada tahun 2026 mendatang merupakan momentum kebangkitan hukum nasional yang berpijak pada nilai-nilai lokal dan keadilan sosial.
Ropaun menegaskan, KUHP Nasional 2023 tidak hanya menjadi produk hukum formal semata, melainkan titik balik sejarah penegakan hukum pidana Indonesia yang menempatkan hukum adat dan peran masyarakat desa sebagai bagian integral dari sistem keadilan nasional.
KUHP Nasional 2023 diharapkan membawa perubahan besar dalam sistem hukum pidana kita. Salah satu aspek pentingnya adalah pengakuan terhadap hukum adat dan peran desa adat dalam merumuskan serta mengimplementasikan ketentuan pidana yang hidup di masyarakat,” ujar Ropaun Rambe dalam keterangan resminya.
Menurutnya, pasal-pasal dalam KUHP baru memberikan legitimasi kuat terhadap eksistensi hukum adat yang selama ini hanya dijalankan berdasarkan kebiasaan dan nilai lokal, tanpa dukungan norma formal negara.
“Selama ini hukum adat hanya dipraktikkan tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan KUHP baru, penyelesaian perkara pidana di tingkat lokal memiliki legitimasi yang sah dan diakui negara,” tegas Ropaun Rambe.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional 2023 mengandung roh restorative justice, yaitu penyelesaian perkara secara musyawarah untuk memulihkan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (1) KUHP Nasional 2023 yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai sumber hukum pidana yang sah.
“Pendekatan ini sangat sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal. Hukum bukan semata untuk menghukum, tetapi juga memperbaiki, memulihkan, dan menumbuhkan kembali keadilan sosial di akar rumput,” tutur Ropaun Rambe.
DASAR HUKUM KUHP NASIONAL 2023 YANG MENGAKUI HUKUM ADAT
1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional:“Hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan prinsip-prinsip hukum umum yang diakui.
2. Pasal 5 ayat (1) KUHP Nasional 2023:“Dalam hal suatu perbuatan diatur baik dalam hukum pidana nasional maupun hukum yang hidup di masyarakat, maka hakim dapat mempertimbangkan hukum adat sebagai dasar penjatuhan pidana.
3. Pasal 100 KUHP Nasional 2023:“Pidana dapat diganti dengan tindakan adat atau penyelesaian secara musyawarah, apabila disepakati oleh pelaku, korban, dan masyarakat adat.”
4. Pasal 103 KUHP Nasional 2023:Hukum adat dapat diterapkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang-undangan nasional.
5. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1648 K/Pid/2006 (Kasus Adat Papua):Menegaskan bahwa penyelesaian pidana adat dapat diakui dan memiliki kekuatan hukum apabila dilaksanakan dengan kesepakatan bersama dan sejalan dengan nilai keadilan masyarakat setempat.
PERAN DESA DAN KEADILAN RESTORATIF
Ropaun Rambe menilai bahwa dengan lahirnya KUHP Nasional 2023, peran desa dan kelurahan akan menjadi semakin strategis. Mahkamah Desa dan Kelurahan yang diatur dalam sistem peradilan lokal dapat menjadi garda depan dalam penyelesaian perkara ringan secara musyawarah dan pemulihan sosial.
Desa kini menjadi bagian dari sistem keadilan sosial bangsa. Dengan mekanisme musyawarah, masyarakat bisa menyelesaikan konflik tanpa harus bergantung penuh pada proses pengadilan formal. Ini adalah bentuk konkret keadilan yang hidup di tengah rakyat,” jelasnya Ropaun Rambe
Pendekatan hukum berbasis komunitas ini, lanjut Ropaun, bukan hanya sejalan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945, tetapi juga menjadi jawaban atas ketimpangan hukum modern yang seringkali tidak menyentuh akar keadilan rakyat.
Meski demikian, Ketua Umum PERADIN ini mengingatkan bahwa penerapan KUHP Nasional tidak akan mudah. Ia menilai dibutuhkan sosialisasi dan literasi hukum yang luas agar aparat penegak hukum, kepala desa, serta masyarakat memahami substansi dan filosofi KUHP baru.
KUHP Nasional memberi peluang besar bagi desa dan kelurahan untuk berperan aktif dalam penegakan hukum yang adil dan berakar pada nilai-nilai masyarakat. Namun, tanpa sosialisasi dan literasi hukum yang baik, potensi penyalahpahaman tetap bisa terjadi,”ujar Ropaun Rambe
Ropaun juga menyerukan agar Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, serta organisasi advokat bersinergi melakukan edukasi publik. PERADIN, katanya, siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat pemahaman masyarakat tentang restorative justice dan hukum adat.
Logika pemahaman terhadap KUHP ini perlu diluruskan lewat literasi hukum yang benar. Dengan begitu, semangat KUHP Nasional dapat benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang adil, bermartabat, dan berkeadilan sosial. Salam officium nobile,” pungkasnya.
Kehadiran KUHP Nasional 2023 merupakan transformasi besar hukum pidana Indonesia sejak masa kolonial.Jika dijalankan dengan benar, regulasi ini akan menjadi pintu kebangkitan hukum adat Indonesia, sekaligus revolusi keadilan sosial di tingkat desa.
Namun, tanpa edukasi hukum yang merata dan partisipasi masyarakat, implementasinya bisa terhambat oleh tafsir yang keliru. Oleh karena itu, suara tegas dari PERADIN dan Ropaun Rambe menjadi pengingat bahwa pembaruan hukum hanya bermakna jika berpihak kepada rakyat dan nilai-nilai keadilan lokal.**
#Dikutib dari Gempur News
Reporter : Tim Hukum Gempur NewsEditor : Redaksi Nasional
( https://gempurnews.co.id/hukum/ropaun-rambe-hukum-adat-kini-punya-legitimasi-dalam-kuhp-nasional-2023-peradin-sebagai-lahirnya-era-baru-restorative-justice-berbasis-desa/ )






