Mentreng.com | Batusangkar, INFO_PAS – Jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Batusangkar melaksanakan pemusnahan barang hasil razia di blok hunian warga binaan pada Kamis, 5 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mewujudkan komitmen Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba) di lingkungan Rutan Batusangkar.
Razia yang dilakukan secara rutin oleh petugas KPR bertujuan untuk mencegah peredaran barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan. Dalam razia yang telah dilakukan, tidak ditemukan handphone maupun narkoba. Barang yang disita berupa benda-benda seperti pisau cukur, sendok stainless, dan barang lain yang dilarang sesuai peraturan pemasyarakatan. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan secara simbolis dengan cara dibakar.
Kepala Rutan Batusangkar, Elfiandi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Rutan Batusangkar untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang. “Kami terus berupaya memastikan Rutan Batusangkar bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. Razia rutin dan pemusnahan barang ini adalah langkah nyata untuk menjaga keamanan serta memberikan efek jera kepada warga binaan agar mematuhi peraturan,” ujar Elfiandi.
Pemusnahan barang hasil razia ini juga sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM melalui 13 Program Akselerasi, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan. Elfiandi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia secara berkala untuk memastikan Rutan Batusangkar tetap kondusif dan bebas dari gangguan keamanan.
Kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum setempat, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan teratur. Dengan komitmen Zero Halinar, Rutan Batusangkar berharap dapat menjadi teladan dalam menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (JR)






