Mentreng.com | Payakumbuh – Seorang nenek bernama Ramunas (72) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kedainya sendiri di Jln.Prof.M.Yamin No.149 Rt 002/ Rw.002 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Payakumbuh Timur, Sumatera Barat.
Kapolres Payakumbuh Kota AKBP Alex Prawira mengatakan, penemuan mayat sekira pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, korban dengan posisi telentang bersimbah darah di bagian leher kanan dan diduga akibat luka tusukan.
Korban ditemukan kali pertama oleh
Tetangganya Marsum, yang kemudian diberitahukan kepada tetangga dan pihak kepolisian. Setelah adanya laporan itu, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Adapun barang bukti yang kami temukan di antaranya 1 (Satu) bilah pisau dapur di dekat korban yang diduga dipergunakan oelaku untuk menghabisi nyawa korban, terangnya, Jum’at (18/09/2020)
Kini mayat korban sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat dan kasusnya dalam penanganan kepolisian. Sejumlah saksi masih dimintai ketersngan dan dugaan sementara korban diduga dibunuh oleh suami dari cucu nenek Ramunas.
Tidak beberapa lama berselang sekira pukul 11.00 Wib hari Jum’at (18/09) pelaku sudah dapat diketahui oleh petugas kepolisian. Pelaku sendiri adalah benar suami dari cucu nenek Ramunas, inisial NT bin Ismet Pgl. Rian (23) Suku Minang ( Piliang ), Pekerjaan Petani, Alamat Jorong Koto Harau Kenagarian Batu Balang Kecamatan Harau Kab. Lima Puluh Kota.
Dari keterangan tersangka, motif pembunuhan adalah dasar sakit hati karena Korban selalu menagih hutang pada tsk inisial NT. Karena tidak terima ditagih tiap hari. Maka Novrianto kalut dan membunuh nenek dari istrinya sendiri.
Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh mendapatkan kesimpulan yaitu :
– Tersangka inisial NT Pgl RIAN mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban an. Ramunas (72) dengan adanya niat dan rencana dari rumahnya.
– Tersangka inisial NT menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher dan menusuk leher korban dengan 1 ( satu ) bilah pisau yang berada di dalam kedai.
– Setelah melakukan pembunuhan, Tersangka inisial NT mengambil 1 ( satu ) buah cincin warna emas di jari korban, 2 ( dua ) buah anting warna kuning emas di telinga korban serta mengambil uang yang berada di dalam saku celana korban.
– Motif Tersangka inisial NT melakukan perbuatan tersebut karena adanya rasa dendam dan sakit hati kepada korban an. Ramunas, yang mana TSK sering ditagih hutang oleh korban yang berjualan sehari – hari dikedai milik korban.
– Tersangka inisial NT merupakan residivis yang telah melakukan perbuatan Pencurian sebanyak 3 kali. (Bee)






