Limapuluh Kota | Mentrengnews.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satuan Lalu Lintas Polres 50 Kota yang dipimpin langsung Kasat Lantas, Iptu Zarwiko Irzal, melakukan penertiban terhadap aksi balap liar di kawasan Sawah Laweh, ruas jalan lurus Tarantang–Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong serta sejumlah kendaraan lain yang telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis.
Seluruh kendaraan yang terjaring langsung dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk dilakukan penilangan dan penahanan selama tiga bulan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Selain penindakan berupa tilang, para pengendara juga diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani orang tua dan diketahui oleh wali nagari atau perangkat desa setempat agar tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diwajibkan melengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.
Bagi pelanggar yang masih berstatus pelajar, diwajibkan melampirkan surat pernyataan dari pihak sekolah sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan bersama.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satlantas Polres 50 Kota dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan, serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.(debby)






