Mentreng.com | Sumatera Barat – Hanya dalam waktu 75 menit Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil ungkap 2 TKP, Pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) yg kedua pada hari Rabu (27/11) Sekira pukul 17.15 WIB.
Yang bertempat dipinggir jalan Binuang Jorong Sungai Tarab Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Terhadap Pelaku Inisial YV, (28), Suku Piliang (Minang), Pekerjaan Pedagang, Alamat Jorong Padang Laweh Ateh Nagari Padang Laweh Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar.
Dengan Barang bukti yg dapat di sita, 1 (satu) paket Narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 (satu) unit Sepeda motor merk Suzuki Nex warna hijau No. Pol. BA 3065 JE beserta Kunci kontak.
Kapolrws Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo., S.I.K.,M.Si Sebagai mana yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama, S.H Kepada Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman.SH, menerangkan bahwa Berawal pada hari Rabu (27/11) petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Resedivis kasus Narkotika a.n. Inisial YV, sering Mengedarkan dan Menggunakan Narkotika jenis Daun Ganja kering di Nagari Ladang Laweh Kecamatan Sungai Tarab.
Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan yang bersangkutan. Sekira pukul 17.15 wib pada saat pelaku Inisial YV melintasi jalan Binuang Jorong Sungai Tarab menggunakan sepeda motor BA 3065 JE, lalu petugas menyetop laju kendaraannya dan mengamankan yang bersangkutan. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta kendaraannya, maka ditemukanlah 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang diletakkan dikantong sepeda motornya.
Pelaku juga merupakan Resedivis dalam Kasus Narkotika sebelum nya. Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar.
Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 111 (1) , 127(1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Narkotika , dengan ancaman penjara Minimal 4 Tahun Maksimal 12 Tahun.(*)
Editor : Meriyanto






