Kabupaten Lima Puluh Kota | Mentrengnews.com – Polres 50 Kota melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial SB (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Harau, Minggu (22/2/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 22 Februari 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Air Putih, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. SB yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah tersebut diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka perempuan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial T yang kini berstatus DPO, serta melibatkan SB dalam peredarannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Nofiansyah melakukan
penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka. Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan warga setempat membuahkan hasil.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sedang dan sepuluh paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik dan kertas timah rokok, satu alat hisap (bong), satu unit handphone Vivo Y16 beserta simcard, satu dompet warna cokelat, serta satu celana panjang hitam.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam dompet yang berada di saku celana yang tergantung di kamar tersangka, serta sebagian lainnya di bawah kasur kamar.
Dalam interogasi awal, SB mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik kakaknya yang kini berstatus DPO. Ia mengakui berperan membantu
menjualkan barang haram tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu tersangka lain yang masih dalam pencarian.
Polres 50 Kota menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lima Puluh Kota.(debby)






