Mentreng.com | Tanah Datar – Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar tentang Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD berkaitan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,
Pada Senin (06/07/2020).
Karena Bupati maupun Wakil Bupati tak kunjung hadir untuk menyampaikan Jawaban Eksekutif maka, Ketua DPRD Tanah Datar H.Rony Mulyadi Dt.Bungsu, SE terpaksa menskor sidang dua kali.
Sesuai dengan undangan yang telah disebarkan sebelumnya, jadwal rapat akan dimulai jam 9.00 Wib, namun ketika ditunggu Bupati atau Wakil Bupati Tanah Datar pada jam tersebut masih belum hadir dilingkungan DPRD Tanah Datar, sehingga sidang diskor hingga jam 10.30 Wib.
Namun kenyataannya, ketika ditunggu sampai jam 10.30 Wib pejabat yang akan membacakan jawaban Pemandangan Fraksi ini masih tak kunjung hadir, sehingga Ketua DPRD Rony Mulyadi menskor sidang sampai jam 11.15 Wib.
“Pihak Legislatif sudah siap untuk melaksanakan rapat, karena absen yang sudah ditandatamgani sudah dihadiri 27 anggota DPRD Tanah Datar, dengan kata lain quorum sudah terpenuhi,” kata Ketua Rony Mulyadi menambahkan.
Kabag Humas dan Protokol Yusrixal ketika dikonfirmasikan mengatakan, rencana yang akan menyampaikan Jawaban Pemandangan Fraksi tersebut Wabup Zuldafri Darma, namun karena acara pelantikan perangkat nagari di Atar Kecamatan Padang Ganting terlambat, maka Wabup juga sedikt terlambat hadir di DPRD Tanah Datar.
Bertepatan dengan kedatangan Wakil Bupati yang ditunggu-tunggu oleh anggota DPRD pada jam 11.20 Wib, ternyata ketua-ketua Fraksi melaksanakan rapat mengenai dilangsungkan atau tidaknya sidang Paripurna. Ternyata hasil keputusan rapat para Ketua Fraksi memutuskan Sidang Paripurna tidak dilanjutkan atau Batal.

Kondisi demikian disampaikan ketua DPRD Tanah Datar Roni Mulyadi Dt. Bungsu pada konferensi pers terkait dibatalkannya pelaksanaan sidang Paripurna hari ini yang telah diagendakan di Ruang Bamus Gedung DPRD Pagaruyung.
Roni Mulyadi mengungkapkan, “Sesuai schedule dengan undangan disampaikan bahwa sidang Paripurna dimulai jam 9.00 wib, setelah dibuka sidang dilakukan skor karena pimpinan daerah belum hadir kemudian selang 1 jam lebih sidan dibuka namun kembali kembali di skor dengan alasan yang sama”, ucap Rony.
“Sejam lebih sedikit (11.10) setelah rapat tertutup pimpinan beserta Bamus, sidang dibuka kembali dan segera diakhiri karena pimpinan daerah akhirnya hadir tapi waktunya tidak memungkinkan lagi sidang digelar”, kata Rony.
Ketika ditanyakan apa sikap DPRD terkait keterlambatan hadiranya pimpinan daerah pada agenda paripurna hari ini, Saidani wakil ketua secara klise sampaikan bahwa ini mungkin kurangnya koordinasi di jajaran Pemda karena seharusnya jika Bupati berhalangan, Wabup ataupun Sekda bisa mewakili.
“Jika Bupati berhalangan kan bisa Wabup hadir karena mereka adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan ataupun diwakili Sekda melalui mandat yang diberikan, rap ini akan ditindak lanjuti melalui rapat pimpinan berserta Bamus untuk re schedul Paripurna tapi dengan waktu yang belum ditentukan”, pungkas Rony.
Ketua DPRD Rony Mulyadi menjelaskan lagi “Tidak ada kejelasan dari pihak pemda makanya kami melakukan rapat fraksi dan itu diatur dalam pasal 108 tatib. Dan kami tidak dikonfirmasi atas keterlambatan tersebut. Kami hanya menyayangkan lemahnya koordinasi dipihak Pemda, tegas Ketua DPRD Rony.
Untuk Sidang Paripurna selanjutnya menunggu hasil Rapat Pimpinan beserta Bamusuntuk schedul Paripurna selanjutnya.**






